Makassar, infosulsel.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga menjadi korban dan hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaysia.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin, menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat calon PMI yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial J (42), AS (24), MY (22), dan MR (43). Keempatnya diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba.
“Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang juga berdomisili di Kabupaten Bulukumba,” kata Kapolda Sulsel saat jumpa pers di Loby Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Menurut Kapolda Sulsel, modus yang digunakan yakni merekrut calon pekerja migran secara ilegal untuk ditempatkan dan diduga dieksploitasi di luar wilayah Indonesia.
Sementara itu lanjut Kapolda, pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam kasus tersebut, polisi kembali mengamankan empat calon PMI yang hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Malaysia.
“Keempat korban masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40). Mereka terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki,” sebut mantan Ajudan JK ini.
Lebih lanjut Kapolda menerangkan, para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi.
“Dalam pengungkapan kedua ini, anggota mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44), yang beralamat di Kabupaten Bantaeng, serta SJ (34), yang beralamat di Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Kapolda Sulsel menegaskan ,atas perbuatannya, para terduga pelaku dalam kedua kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68.
Penyidik juga menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini, para korban, terduga pelaku, serta barang bukti telah diamankan di posko Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel guna mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak yang terlibat,” tutupnya.(Fz)

