Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai, Kejati Sulsel Periksa Pihak BPN hingga Mantan Walikota Makassar

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan dan Kasi Penkum Soetarmi, serta Kasi Penyidikan Idham merilis sejumlah kasus dugaan korupsi, pada Senin (2/11/2026).

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan dan Kasi Penkum Soetarmi, serta Kasi Penyidikan Idham merilis sejumlah kasus dugaan korupsi, pada Senin (2/11/2026).

Makassar, infosulsel.id – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi reklamasi laut di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, masih terus bergulir di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, terkait kasus itu yakni dugaan jual beli izin lokasi dan hak guna bangunan (HGB) di BPN Kota Makassar.

Posisi kasusnya kata Kajati Sulsel, PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen/hotel dengan syarat mutlak tidak boleh dialihkan.

Namun kata Kajati, PT MIM malah menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut ke pihak lain. Setelah harga disepakati, PT MIM baru melakukan pengurugan dan langsung memproses SHGB atas nama pembeli.

“Dalam kasus ini diterbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa perusahaan dan oknum,” terang Kajati didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan dan Kasi Penkum Soetarmi, serta Kasi Penyidikan Idham, Senin (2/11/2026).

Kajati Sulsel menegaskan, dalam kasus itu sebanyak 17 saksi termasuk mantan kepala daerah (mantan Walikota Makassar) dan 2 ahli telah diperiksa. Didukung data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Saksi yang diperiksa itu, pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pihak yang mengajukan permohonan reklamasi, pihak yang mengajukan SHGB. Termasuk pihak-pihak pembeli. Kita selidiki apakah reklamasi itu sudah sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.

“Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel, sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” sambungnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut mencuat terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2015.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mengatur kawasan tersebut sebagai kawasan reklamasi untuk jasa perdagangan, baru terbit pada 2022.

Perda tersebut juga menetapkan garis rencana reklamasi yang mencakup lahan dimaksud. Persoalan kemudian muncul karena SHGB perusahaan properti tersebut telah terbit sejak 2015, ketika lokasi yang dimaksud diduga masih berupa perairan atau belum menjadi daratan.

Padahal, SHGB merupakan hak atas tanah yang diberikan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dalam pengusutan tersebut, perusahaan swasta itu diduga menguasai 46 titik koordinat yang bermasalah. Total luas kawasan yang diduga berada di wilayah yang sebelumnya masih berupa laut tersebut mencapai sekitar 23 hektare.

Penyidik Kejati Sulsel masih mendalami seluruh aspek terkait penerbitan SHGB, proses reklamasi, status kawasan, serta dugaan penyimpangan dalam penerbitan alas hak.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *