Makassar, infosulsel.id — Penyidik Polsek Manggala menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Penyerahan tersangka atau Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 12.45 WITA.
Tersangka diketahui berinisial PSI, perempuan berusia 22 tahun yang bekerja sebagai kasir di PT Misi Pasaraya Indonesia.
Perkara dugaan penggelapan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu April hingga Agustus 2026. Akibat peristiwa itu, perusahaan dikabarkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.
Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan kepolisian.
“Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Aipda Rijal.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah tersangka menjalani masa penahanan selama 60 hari.
“Selanjutnya, penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan. Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, Berkas Perkara Nomor: BP/15/IX/RES.1.11/2026 tertanggal 14 September 2026, serta Surat Kapolsek Manggala Nomor: B/18/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2026.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh petugas Polsek Manggala, yakni Aiptu Akbar H., S.H., M.H., bersama Briptu M. Isra Yusuf AP.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Far)

