Gerak Cepat Tim Curanmor Polres Pelabuhan Makassar, Dua Kasus Pencurian Motor Berhasil Diungkap

Tim Curanmor Dermaga mengamankan dua pria berinisial AS (23) dan AL (38) yang diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda.

Tim Curanmor Dermaga mengamankan dua pria berinisial AS (23) dan AL (38) yang diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda.

Makassar, infosulsel.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Curanmor Dermaga mengamankan dua pria berinisial AS (23) dan AL (38) yang diduga terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda.

Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan Sunarto, ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.

Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan kedua kasus tersebut memiliki modus operandi berbeda dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp48 juta.

Kasus pertama terjadi pada 4 Februari 2026 di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Grand Filano saat memarkir kendaraannya di sekitar salah satu rumah makan.

Saat kembali, korban mendapati motornya telah hilang. Belakangan diketahui, remote kendaraan tertinggal di dalam laci sepeda motor. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku yang melintas bersama dua rekannya untuk membawa kendaraan tanpa seizin pemilik.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta,” kata Aipda Adil, Sabtu (31/10/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Curanmor Dermaga berhasil mengamankan AS pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan satu unit Yamaha Grand Filano warna biru yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

“Dalam pemeriksaan awal, AS turut menyebut dua orang lainnya berinisial AN dan AD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya kini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Sementara itu lanjut Adil, kasus kedua terjadi pada 26 Juli 2025 di Jalan Kalimantan, tepatnya di belakang Pasar Butung, Kecamatan Wajo. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diparkir di sekitar tempat kerjanya.

Adil menyebut, pelaku diduga menggunakan modus mengaku sebagai kerabat atau orang yang mengenal pemilik kendaraan. Dengan menyebut nama korban, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.

“Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah selesai bekerja dan kembali ke lokasi parkir. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp19 juta,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AL pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 02.15 WITA, di kawasan Jalan Tol Lama, Kecamatan Tallo, Makassar.

Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial DP dengan nilai sekitar Rp4 juta. Transaksi gadai itu diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Gowa tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan kendaraan.

“Saat ini, kami masih menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga menerima kendaraan hasil pencurian,” terangnya.

Dari dua pengungkapan itu beber Adil, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar telah mengamankan dua terduga pelaku dan satu unit sepeda motor. Sementara satu kendaraan lainnya masih dalam pencarian.

Adil menjelaskan, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan kasus curanmor lainnya.

Adanya kejadian itu, Adil mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. Pengendara diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci maupun remote di dalam kendaraan.

Selai itu, pengelola dan petugas parkir juga diharapkan lebih teliti dalam memastikan kendaraan hanya diserahkan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

“Masyarakat juga diimbau yang mengetahui tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Hotline Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” imbuhnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *