Tak Terima Usai Ditetapkan Tersangka, Eks PJ Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Eks PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.(Dok infosulsel.id)

Eks PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.(Dok infosulsel.id)

Makassar, infosulsel.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Tahun Anggaran 2024

Namun kata Soetarmi, setelah ditetapkan tersangka, Bahtiar Baharuddin kembali ajukan praperadilan di pengadilan. Penetapan tersangka terhadap Bakhtiar merupakan yang kedua kalinya dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (hari ini red),” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026)

Soetarmi menyebut, penetapan tersangka kedua kalinya terhadap Bakhtiar setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dimana Bakhtiar kata Soetarmi, sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus.

“Jadi dia (Bakhtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” terang Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026).

Kehadiran Bahtiar dalam pemeriksaan tersebut, merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sulsel pasca putusan praperadilan.

Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026) lalu.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *