Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel, menggelar kampanye antikorupsi dalam pengelolaan program Sekolah Rakyat.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (8/9/2026) tersebut, menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan program Sekolah Rakyat.
Kegiatan itu diikuti para kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta jajaran tata usaha, termasuk bendahara dan tenaga administrasi. Mereka merupakan pengelola Sekolah Rakyat yang tersebar di wilayah Makassar, Takalar, dan Pangkep.
Kepala Dinsos Sulsel, Abd Malik Faisal, mengapresiasi kolaborasi dengan aparat penegak hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan pengelola Sekolah Rakyat.
“Terima kasih dan ini yang pertama pengelola sekolah rakyat bersama kejaksaan melakukan upaya pencegahan korupsi,” ujar Malik.
Ia berharap edukasi antikorupsi tersebut dapat menanamkan nilai integritas sejak awal kepada seluruh pengelola fasilitas pendidikan.
“Saya berharap lewat kegiatan ini kita bisa mencegah perilaku korupsi sejak awal,” katanya.
Malik juga mengungkapkan, langkah pencegahan yang dilakukan di Sulsel mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Ia mengaku telah melaporkan kegiatan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.
“Saya sudah laporkan ke sekjen Kemensos dan diapresiasi langsung upaya kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memberikan materi terkait potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.
Ia mengingatkan para pengelola agar mewaspadai sejumlah modus penyimpangan, di antaranya mark-up anggaran, pengadaan fiktif, pemecahan paket pengadaan, hingga manipulasi data belanja siswa.
Soetarmi juga menjelaskan landasan hukum serta ancaman pidana terhadap pelaku korupsi, termasuk ketentuan dalam KUHP Baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Pengelola diminta menerapkan transparansi, mengutamakan transaksi nontunai, memisahkan fungsi dalam proses pengadaan, serta melakukan verifikasi fisik secara berkala.
“Setiap anggaran harus benar-benar dialokasikan untuk manfaat peserta didik. Sekolah Rakyat bukan hanya membangun sarana pendidikan, tetapi membangun masa depan anak-anak bangsa,” tegas Soetarmi.
Di akhir kegiatan, Soetarmi meminta seluruh tenaga pendidik dan jajaran tata usaha memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugas.
“Kelola anggaran secara transparan, laksanakan pengadaan secara fair, pastikan barang dan pekerjaan sesuai kontrak, serta pertanggung-jawabkan setiap rupiah secara benar,” tandasnya.(Fz)

