Akibat Kelangkaan BBM, Disdik Makassar Terapkan Pembelajaran Daring untuk TK, SD dan SMP

Surat edaran Disdik Makassar.

Surat edaran Disdik Makassar.

Makassar, infosulsel.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menetapkan pelaksanaan pembelajaran secara daring bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 12 hingga 19 September 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar yang dikeluarkan pada Jumat (11/9/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menyebut kebijakan pembelajaran daring diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid.

“Satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar melaksanakan pembelajaran secara daring/online mulai tanggal 12 s.d. 19 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selama pembelajaran daring, guru diberikan keleluasaan menggunakan berbagai platform atau media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses oleh murid.

Dinas Pendidikan juga meminta guru melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali murid, apabila terdapat peserta didik yang mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran.

Sementara itu, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan.

Sekolah juga diminta memastikan pembelajaran berlangsung secara efektif, terarah, serta tidak membebani murid maupun orang tua atau wali murid.

Dinas Pendidikan Kota Makassar akan melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM dan situasi di Kota Makassar.

Apabila kondisi telah dinyatakan normal dan memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, pada Jumat (11/9/2026).

Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid, serta pemangku kepentingan pendidikan dapat bekerja sama agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik di tengah kondisi keterbatasan BBM.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *