Kabandiklat Kejaksaan Gagas Trisula Hukum Digital di FH Unhas

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi digital.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi digital.

Makassar, infosulsel.id – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi digital.

Hal itu disampaikan Harli saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, pada Rabu (26/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Harli memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis Kejaksaan dalam merespons perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, jajaran Wakil Dekan, para Guru Besar serta civitas akademika Fakultas Hukum Unhas.

Harli menjelaskan, transformasi digital telah mengubah secara mendasar cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan. Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen fisik, keterangan saksi maupun benda berwujud, tetapi juga mencakup metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem hingga keluaran algoritma.

“Karena itu, aparat penegak hukum harus memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus memahami teknologi dan karakter bukti digital,” ujarnya.

Menurut Harli, konsep Trisula Hukum Digital terdiri atas tiga pilar. Pilar pertama “Digital Legal Governance”, yakni memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan dan akuntabel.

Pilar kedua “Digital Law Enforcement” yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas penegak hukum dalam menghadapi kejahatan siber serta metode pembuktian digital.

Sedangkan pilar ketiga “Digital Legal Ethics”, menjadi batasan moral agar pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pengawasan manusia dan akuntabilitas publik.

Dalam pemanfaatan AI, Harli menempatkannya sebagai “Legal Intelligence Support System” yang dapat membantu jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi hingga mengidentifikasi pola perkara.

Namun, ia menegaskan AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum maupun kewenangan dan tanggung jawab profesional seorang jaksa.

“Teknologi diposisikan sebagai instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum tetap berada dalam kendali manusia,” tegasnya.

Harli juga menilai transformasi peradilan digital membutuhkan jaksa dengan kompetensi “T-shaped professional”, yakni memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan, sekaligus wawasan luas mengenai teknologi, pengelolaan data, etika, keamanan digital dan kemampuan berpikir strategis.

Sejalan dengan itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus mendorong pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI serta pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiswa program Sarjana, Magister dan Doktor Ilmu Hukum tersebut berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Harli juga mengingatkan perguruan tinggi agar tidak hanya menjadi penonton dalam transformasi digital. Kampus, kata dia, harus mengambil peran sebagai ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi dan mengarahkan perkembangan teknologi dari perspektif hukum.

“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” tutupnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *