Beredar Pesan Berantai Info Uji Coba E-Tilang CCTV di Makassar, Ternyata Hoaks

Tangkapan layar pesan berantai info E-tilang di Makassar.

Tangkapan layar pesan berantai info E-tilang di Makassar.

Makassar, infosulsel.id – Pesan berantai terkait informasi uji coba sistem tilang elektronik berbasis kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar beredar luas di media sosial.

Pesan tersebut menyebutkan, uji coba CCTV untuk e-tilang akan dilakukan mulai pukul 07.00 WITA di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Sultan Alauddin, Jalan AP Pettarani, kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan hingga Daya, serta beberapa persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam pesan yang beredar sejak Senin kemarin itu, juga disebutkan kamera CCTV dapat memperbesar gambar pengendara, menangkap wajah dan nomor polisi kendaraan secara jelas, termasuk merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan kelengkapan berkendara dan melewati stop line.

Namun, informasi yang beredar tersebut adalah hoax atau tidak benar.

“Itu hoaks,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska, Selasa (22/9/2026).

Berikut pesan berantai tersebut:

*INFO:*

Yang mau melintas di Jl.Sultan Alauddin

Jl.A.Pettarani

Jl.Perintis sampai dengan daya dan sekitarnya besok pagi mulai jam 07.00 WITA ada uji coba *E-Tilang CCTV.*

Berikut daftar Jalan yang akan diuji coba antara lain :

– Jalan Raya Sultan Alaudin (setiap lampu merah poros Alauddin)

– Jalan Tol Pettarani

– Lampu Merah ujung Pettarani (Menuju Tol dan perintis)

– Lampu merah UNHAS dan BTP

– Lampu merah pertigaan Jl.Sulawesi

– Lampu merah Jl.Sungai Saddang

Berhati-hatilah di jalan wilayah tersebut jangan lupa kelengkapan berkendara (SIM, STNK)

Karena sensor CCTV akan mengeZOOM jika Anda tdk menggunakan PERLENGKAPAN BERKENDARA. Mungkin jg terjadi di beberapa wilayah atau tempat lain.

Jangan lupa juga utk teman² untuk berbagi informasi akan dipasang tambah puluhan CCTV di tempat2 yang rawan pelanggaran Lalu Lintas seperti Traffic Light maupun tempat lain.

Tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah utk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat kerumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas.

Khususnya rekan2 jika berhenti dilampu merah jangan melebihi *Stop Line* lebih baik ambil belakangnya Stop Line.

Bahwa Pemda akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres, Kejaksaan Negeri , Pengadilan Negeri dan Dishub maupun instansi lain.

Mari bersama-sama tertib Lalu Lintas di jalan dengan Motto: *Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1.*

Aplikasi dilapangan akan segera di publikasikan.🇮🇩🇮🇩🇮🇩👍👍👍.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *