Makassar, infosulsel.id – Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial LS (27), di Jl Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Selasa (15/9/2026).
Pria 27 tahun ini diamankan polisi, karena diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan di di Jalan Yusuf Dg. Ngawing, Kompleks Pemda, Kecamatan Rappocini, pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 16.00 WITA.
Peristiwa tersebut, kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman video kejadian itu beredar di media sosial.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras.
Personel Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan LS di Jalan Tidung Mariolo bersama satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangannya, tindakan tersebut dilakukan setelah melihat korban berada di lokasi. LS kemudian menghentikan sepeda motornya dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Kepada petugas, LS juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu dan kesenangan.
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suprianto, Kamis (17/9/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan LS saat kejadian.
LS bersama barang bukti diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,”imbuh Suprianto.(Fz)

