Kejagung Perkuat Kesamaan Persepsi Jaksa Tangani Pelanggaran HAM Berat

Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi membuka Bimtek pelanggaran HAM berat di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi membuka Bimtek pelanggaran HAM berat di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Agung RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Bimtek ini digelar menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kegiatan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jam Pidsus, para Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati se-Sulawesi, Kasi Pidsus se-Sulawesi, serta Kacabjari se-Sulawesi Selatan. Total peserta sekitar 100 orang.

Dalam sambutannya, Didik Farkhan mengatakan, penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat memiliki karakteristik khusus dan kompleks dibandingkan penanganan tindak pidana pada umumnya.

Kompleksitas tersebut, kata dia, mencakup konteks peristiwa, pertanggungjawaban individual, pembuktian terhadap peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu panjang, hingga penyelarasan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional.

“Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan, termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Didik Farkhan.

Mantan Kajati Sulsel ini menegaskan, kesamaan persepsi di antara jaksa penyidik dan penuntut umum menjadi hal penting dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.

Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap aspek-aspek mendasar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan dan berdampak terhadap lemahnya pembuktian di persidangan.

“Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu menyatukan cara pandang, memperkuat koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.

Hasil forum Bimtek selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI, dalam memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat ke depan.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *