Makassar, infosulsel.id – Anggota Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (AD) di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Korban mengalami luka serius pada bagian perut bawah akibat terkena anak panah busur dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Bosowa saat dalam perjalanan kembali setelah beraktivitas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur panah. Salah satu pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengenai bagian perut bawah korban hingga mendekati selangkangan.
“Lukanya di bagian perut bawah, sudah mendekati ke arah selangkangan. Ini cukup berbahaya,” kata Kombes Pol Arya Perdana merilis kasus tersebut d Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.
Kombes Arya menyebut, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Tk. II Pelamonia untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, jajaran Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Empat orang di antaranya masih berusia di bawah umur,” sebut Arya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal lanjut Arya, para terduga pelaku mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Salah seorang di antaranya juga mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban.
Arya menjelaskan, motif sementara aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi. Para pelaku disebut mencari kelompok lawan dan melakukan aksi kekerasan menggunakan busur.
“Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel,” terang Kombes Pol Arya.
Para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Selain tujuh orang tersebut, anggota juga mengamankan dua orang dewasa yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembuatan busur,” ujar Arya.
Dari penindakan terhadap kedua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa senjata tajam, enam anak panah busur, satu gerinda, mata gerinda, serta dua ikat tali rafia yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
“Dua orang tersebut berusia 18 dan 19 tahun dan diduga berperan dalam pembuatan busur. Sehingga dikenakan tambahan pasal sesuai peran masing-masing,” tutupnya.(Fz)

