Makassar, infosulsel.id – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terus mendalami kasus dugaan fraud atau kecurangan pada salah satu lembaga jasa keuangan di Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala unit di salah satu lembaga jasa keuangan.
“Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026. Berdasarkan hasil audit investigasi, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan mencapai Rp2,23 miliar,” kata Syarifuddin dalam press rilisnya, Senin (3/11/2026).
Syarifuddin menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepala unit pada lembaga jasa keuangan tersebut.
Syarifuddin menegaskan, pemeriksaan terhadap delapan saksi itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Pemeriksaan terhadap delapan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara itu,” tegas Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penkum Soetarmi, serta Kasidik Idham.
Syarifuddin menjelaskan, kasus dugaan fraud ini menjadi salah satu dari enam perkara tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Meski demikian, pihak Kejati Sulsel hingga kini belum mengungkap identitas lembaga jasa keuangan yang dimaksud maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta memastikan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian perusahaan senilai Rp2,23 miliar,” terang Syarifuddin.(Fz)

