Makassar, infosulsel.id – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penahanan dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Taufik menambahkan, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.(Fz)

