Breaking News! Polda Sulsel Tahan Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kantor Polda Sulsel.(Dok ist)

Kantor Polda Sulsel.(Dok ist)

Makassar, infosulsel.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil sejumlah langkah hukum setelah mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Husniah Talenrang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Setelah ditetapkan tersangka, Husniah Talenrang kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh Polda Sulsel. Penahanan dilakukan, pada Senin (26/10/2026).

Namun, penahanan terhadap yang bersangkutan akan disampaikan melalui rilis di Polda Sulsel beberapa waktu ke depan.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *