Sinjai, infosulsel.id – Sejumlah guru honorer non-ASN di Kabupaten Sinjai mengeluhkan pembayaran honor yang tak kunjung cair selama delapan bulan. Mereka mengaku terakhir menerima honor pada Maret 2026, sementara hingga Oktober ini belum ada kepastian mengenai pembayaran selanjutnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya Dinas Pendidikan, segera menelusuri penyebab keterlambatan pembayaran yang mereka alami.
“Kami hanya meminta hak kami, tidak meminta lebih. Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami juga punya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Kami hanya berharap ada perhatian dan kepastian, karena honor itu adalah hak kami,” ujar salah seorang guru honorer kepada Infosulsel.id yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai penyebab honor mereka belum dibayarkan. Kondisi itu membuat para guru mempertanyakan kendala yang sebenarnya terjadi.
“Tidak ada juga ini keterangan dari kasek dan bendahara, ada apa dan kenapa. Wajar kita bertanya-tanya,” keluhnya.
Selain menuntut kepastian pembayaran, para guru honorer meminta agar realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS di sekolah terkait turut ditelusuri.
Mereka mengaku mempertanyakan kondisi tersebut lantaran sejumlah kebutuhan lain disebut tetap mendapatkan pembayaran, sementara honor mereka belum diterima. Karena itu, mereka berharap ada penjelasan terbuka mengenai alokasi dan realisasi anggaran yang berkaitan dengan pembayaran honor guru non-ASN.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa pembayaran honor guru honorer selama ini berjalan lancar karena anggarannya telah tersedia dalam dana BOS masing-masing sekolah.
“Sepengetahuan kami sampai sekarang pembayarannya lancar karena anggarannya sudah ada di dana BOS masing-masing sekolah,” jelas Irwan saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keluhan guru honorer non-ASN yang mengaku belum menerima honor sejak Maret 2026. Perbedaan informasi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kendala pembayaran di sekolah tempat narasumber mengajar.
Kepala sekolah dan bendahara di sekolah terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai realisasi pembayaran honor, termasuk memastikan apakah anggaran yang tersedia telah digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam keterangannya, Irwan juga menjelaskan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menyebut pembayaran gaji kelompok tersebut baru terealisasi selama tujuh bulan karena anggaran dalam APBD pokok tidak mencukupi.
Menurutnya, kekurangan anggaran telah dimasukkan dalam APBD Perubahan dan disetujui DPRD. Ia berharap sisa pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan pada Oktober ini.
“Kalau gaji guru PPPK paruh waktu memang baru tujuh bulan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan karena yang dianggarkan di APBD pokok tidak mencukupi dan sudah dianggarkan di perubahan APBD yang insyaallah bulan ini akan dibayarkan sisanya karena sudah diketuk di DPRD untuk anggaran perubahan,” ungkapnya.
Para guru honorer berharap hak mereka segera dibayarkan dan tidak terus tertunda tanpa kepastian. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Far)

