Makassar, infosulsel.id – Mantan anggota Polri berpangkat Bripda, Pirman, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026).
Dalam putusan perkara nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk, majelis hakim menilai Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan primair yang diajukan penuntut umum. Masa penahanan yang telah dijalani Pirman turut diperhitungkan sebagai pengurang dari total pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Selain menetapkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti itu terdiri atas satu lembar kaus polisi berwarna cokelat, satu lembar celana training hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah berkas rekaman video dan foto yang menunjukkan kondisi Bripda Dirja Pratama di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian.
Pirman juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus yang menjerat mantan anggota Polri tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan di Asrama Polda Sulsel, Makassar, Minggu (22/2/2026). Insiden itu berujung pada meninggalnya Bripda Dirja Pratama, yang merupakan junior terdakwa.
Peristiwa tersebut diduga dipicu perasaan tersinggung Pirman karena merasa tidak mendapatkan penghormatan sebagai senior. Kasus itu kemudian diproses melalui jalur peradilan pidana.
Selain menjalani proses hukum pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.
Kendati demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab, pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Soetarmi memastikan pihak kejaksaan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (Far)

