Fasum Jadi Parkiran Pribadi, Kanopi di Maccini Sombala Tak Kunjung Dibongkar meski Sudah Diberi SP

Kanopi yang dikeluhkan warga karena diduga memanfaatkan fasum sebagai parkiran mobil pribadi di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kanopi yang dikeluhkan warga karena diduga memanfaatkan fasum sebagai parkiran mobil pribadi di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

 

Makassar, infosulsel.id – Penanganan bangunan yang diduga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali menuai sorotan. Dua kanopi di wilayah RW 07 dan RW 05 masih dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu fungsi jalan lingkungan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan di atas area yang disebut sebagai fasilitas umum, tetapi juga menyangkut aksesibilitas jalan dan konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Warga menilai, hingga kini belum ada penyelesaian menyeluruh terhadap kedua kanopi tersebut. Padahal, persoalan itu telah berulang kali disuarakan dan sebelumnya juga menjadi perhatian publik.

Kondisi paling mencolok terlihat di RW 07. Kanopi yang sempat dibongkar dalam proses penertiban justru kembali berdiri. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah setelah tindakan pembongkaran dilakukan.

Sementara itu, kanopi di RW 05 masih bertahan meski sebelumnya dilaporkan telah memasuki tahapan Surat Peringatan (SP) 2. Belum adanya perubahan kondisi di lokasi membuat warga mempertanyakan kelanjutan proses penertiban yang telah berjalan.

Berdasarkan video yang diterima redaksi Infosulsel.id, sebuah mobil terlihat terparkir di sisi jalan lingkungan dengan kanopi terpasang di bagian atasnya. Bentuk bangunan tersebut menyerupai garasi pribadi, sementara posisi kendaraan dinilai membuat ruang jalan semakin terbatas.

Keadaan itu dikhawatirkan menyulitkan mobilitas warga, terutama ketika dua kendaraan harus melintas atau berpapasan di ruas jalan yang sama.

Bagi masyarakat setempat, jalan lingkungan semestinya tetap berfungsi sebagai akses bersama, bukan justru menimbulkan hambatan akibat pemanfaatan ruang untuk kepentingan perseorangan.

Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap bangunan yang telah ditertibkan. Menurut mereka, pembongkaran semestinya diikuti pemantauan agar bangunan serupa tidak kembali berdiri tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kami heran, katanya sudah diberi surat peringatan tapi sampai sekarang belum dibongkar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengatakan, keberadaan kanopi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan penggunaan jalan umum.

“Kanopi itu sangat mengganggu, karena di situ ada mobil yang diparkir seperti layaknya garasi mobil pribadi, padahal itu jalanan umum,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada tahapan administrasi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penertiban di lapangan.

Belum tuntasnya persoalan tersebut turut memunculkan kritik terhadap penanganan pemerintah setempat. Warga mempertanyakan langkah konkret Kelurahan Maccini Sombala dan Kecamatan Tamalate dalam memastikan penggunaan fasilitas umum tidak terganggu.

Sorotan itu semakin menguat karena salah satu kanopi dilaporkan kembali berdiri setelah dibongkar, sedangkan bangunan lainnya masih bertahan di tengah proses peringatan.

“Kami sangat menyayangkan sikap lurah dan Camat Tamalate yang sampai saat ini belum ada tindakan nyata,” tegas warga.

Menurut masyarakat, penertiban perlu dilakukan secara konsisten dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap tidak ada perbedaan perlakuan dalam menangani bangunan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.

Kekhawatiran warga tidak hanya menyangkut kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di lingkungan permukiman. Ruas jalan yang menyempit juga dikhawatirkan berpotensi menyulitkan akses kendaraan darurat ketika dibutuhkan.

“Kami berharap semoga ini bisa ditindak, jangan tebang pilih. Karena ini sangat fatal, jangan sampai ada kebakaran, pasti mobil pemadam susah untuk lewat karena ada kanopi,” lanjutnya.

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Makassar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan status penanganan masing-masing kanopi dan tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diterbitkan.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memastikan hasil penanganannya bertahan dan tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.

Sementara itu, lurah Maccini Sombala yang dikonfirmasi Infosulsel.id pada Senin (12/10/2026), Fuad mengaku pihak kelurahan telah kembali melayangkan surat kepada pihak terkait dan memberikan teguran secara lisan.

“Sudah kami surati lagi pak dan tegur secara Lisan, sampai rabu tidak ada progres kami turunkan tim untuk pembongkaran,”jelasnya.

Fuad menyatakan, tim pembongkaran akan diturunkan apabila hingga Rabu (14/10/2026) tidak ada perkembangan di lapangan. Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dua kanopi yang dikeluhkan warga.

Meski demikian, warga masih menunggu realisasi langkah tersebut, terutama terhadap kanopi di RW 07 yang disebut kembali berdiri setelah sempat dibongkar serta kanopi di RW 05 yang masih bertahan.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *