Operasi Antik 2026, Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 32 Kasus dan Amankan 54 Tersangka

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 32 kasus selama Operasi Antik 2026 di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026).

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 32 kasus selama Operasi Antik 2026 di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026).

 

Makassar, infosulsel.id – Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 54 tersangka selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2026.

Hasil operasi tersebut dirilis langsung Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kaisar Reman Sambo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil, di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026).

Operasi Antik 2026 dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

AKBP Kaisar Reman Sambo mengatakan, dari 54 tersangka yang diamankan, terdiri atas 49 laki-laki dan lima perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang merupakan Target Operasi (TO) yang diklasifikasikan sebagai pengedar narkotika. Sementara 47 tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun pengguna narkotika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan masing-masing perkara.

“Polres Pelabuhan Makassar menerima tujuh Target Operasi yang telah ditetapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Seluruh target tersebut berhasil dicapai atau terealisasi 100 persen,” kata Kaisar.

Dalam pengungkapan kasus selama Operasi Antik 2026, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 18,400 gram, ganja 160,5236 gram, narkotika sintetis atau sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram, serta 1.237 butir obat-obatan Daftar G.

Menurut Kaisar, pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Selain memaparkan hasil Operasi Antik, Kaisar juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara narkotika sepanjang September 2026.

“Secara keseluruhan, Polres Pelabuhan Makassar mencatat 41 laporan polisi dengan total 73 tersangka, terdiri atas 66 laki-laki dan tujuh perempuan,” ucap Kaisar.

Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui proses penyidikan maupun mekanisme penanganan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu dan ketentuan yang berlaku.

“Sementara perkara yang harus diproses melalui peradilan pidana ditangani melalui tahapan penyidikan, pemberkasan, hingga pengiriman berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Adapun perkara yang telah memasuki Tahap II lanjut AKBP Kaisar, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, tercatat sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka.

Kaisar menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Makassar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, peningkatan kesadaran hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat juga diperlukan.

Karena itu, Kaisar mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga serta lingkungan masing-masing dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas pelapor berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kaisar menegaskan, Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen untuk terus menjalankan tugas kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi bersama masyarakat, kita perangi narkoba. Lindungi generasi muda, selamatkan masa depan bangsa,” pungkasnya.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *