Sidrap, infosulsel.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap dua kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Seorang perempuan berinisial I (48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan polisi di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) malam. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua aksi pencurian gelang emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda melalui Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi mengatakan, kedua kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp105 juta.
Kasus pertama menimpa N (29), seorang ibu rumah tangga yang berjualan emas di Pasar Dongi. Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualan korban dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas.
Pelaku kemudian menunjuk gelang emas Dubai yang tersimpan di dalam lemari untuk dilihat. Korban mengambil gelang tersebut dan menyerahkannya kepada perempuan itu.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta diperlihatkan beberapa gelang emas lainnya. Bahkan, ia meminta bantuan korban untuk mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya.
Saat korban sibuk melayani permintaan tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk menyembunyikan gelang emas yang masih berada dalam genggaman tangan kirinya.
“Setelah itu, pelaku menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan korban,” kata IPTU Dendi, Kamis (15/10/2026).
Aksi serupa kemudian terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong. Korban berinisial A (26) sedang menata perhiasan emas di dalam lemari dagangannya ketika pelaku datang dengan modus yang sama.
Menurut IPTU Dendi, pelaku diduga mengalihkan perhatian korban yang sedang sibuk menata barang dagangan, kemudian mengambil gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916.
Gelang tersebut diduga disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
“Setelah diamankan di Kabupaten Bantaeng, pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Dua Pitue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Dendi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.
IPTU Dendi mengatakan, hingga saat ini, perempuan tersebut masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap.
“Perkara ini masih kami dalami untuk melengkapi proses hukum atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah,” tutupnya.(Fz)

