Demi Kepastian Hukum, Kejari Hentikan Penanganan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Disdik Makassar

Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar.

Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar.

Makassar, infosulsel.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menghentikan proses penanganan atau pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar dikonfirmasi membenarkan penghentian penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pemberhentian penanganan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

“Iya kami hentikan untuk memberikan kepastian hukum, sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Siapa tahu ada penyidik bisa menemukan fakta baru lagi,” ucap Sulfikar, Senin (26/10/2026).

Selain itu lanjut Sulfikar, belum ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada perbuatan melawan hukum (PHM). Termasuk juga belum didukung fakta-fakta yang lain.

“Belum ditemukan fakta-fakta yang mengarah ke PMH dan belum di dukung fakta-fakta yang lain juga,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Maros ini.

Dimana sebelumnya, Kejari Makassar mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sedikitnya 15 saksi dari unsur kepsek serta pejabat Dinas Pendidikan.

Para saksi berasal dari kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Makassar.

Diketahui, kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah.

Dalam video tersebut, mereka mengaku diminta menyerahkan uang sebagai syarat untuk memperoleh jabatan kepala sekolah di lingkungan Disdik Makassar.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *