Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Ponsel Ilegal dari Korsel

Ilustrasi ponsel ilegal.

Ilustrasi ponsel ilegal.

Jakarta, infosulsel.id – Tatang Winata (TW), buron kasus dugaan penyelundupan ponsel atau handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

TW ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait aktivitas penerbangan tersangka.

“Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan HP bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, TW diketahui telah kembali ke Indonesia dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA879 rute Incheon (ICN)-Jakarta (CGK). Ia tercatat duduk di kelas bisnis kursi 7A.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta,” ujar Ade Safri.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas nama TW.

Setelah ditangkap, TW langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam perkara dugaan importasi ilegal tersebut, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni DCP alias Peter, MT, dan TW.

Nilai barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Barang bukti itu terdiri dari sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai sparepart, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,075 miliar.

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000,” ungkap Ade Safri.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik kini masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara TW sebelum dilimpahkan kepada JPU.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *