Makassar, infosulsel.id – Sebanyak 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terjaring penertiban yang digelar Polsek Manggala, Polrestabes Makassar. Penindakan tersebut berlangsung saat personel melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (3/10/2026) malam.
Razia ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot bising di lingkungan permukiman.
Sebelum turun ke lapangan, personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolsek Manggala sekitar pukul 20.00 Wita. Apel tersebut dipimpin Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, dengan melibatkan anggota kepolisian serta unsur masyarakat dari Bankompol FKPM dan Merpati Kecamatan Manggala.
Setelah pengarahan, tim gabungan kemudian menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan. Penertiban dipusatkan di Jalan Antang Raya, tepatnya di kawasan Gerbang Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang melintas. Kendaraan dengan penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sasaran utama karena suara bisingnya dinilai berpotensi mengusik kenyamanan warga dan ketertiban di jalan raya.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menegaskan bahwa pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.
“Pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Sementara knalpot brong yang digunakan langsung disita oleh petugas,” ujar Semuel.
Tidak hanya melakukan penyitaan, polisi juga memberikan sanksi berupa penilangan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih memperhatikan kelengkapan dan standar teknis kendaraan sebelum berkendara.
“Selain itu, pengendara juga dikenakan sanksi administrasi berupa tilang. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Manggala,” tambahnya.
Semuel menegaskan, kegiatan Cipkon tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk memelihara situasi keamanan di tengah masyarakat.(Far)

