Terbukti Korupsi Dana JKN, Eks Pejabat RSUD Syekh Yusuf Gowa Dieksekusi Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa melakukan eksekusi terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, pada Senin (12/10/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa melakukan eksekusi terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, pada Senin (12/10/2026).

Gowa, infosulsel.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa melakukan eksekusi terhadap terpidana dr. Ummu Salamah, pada Senin (12/10/2026).

Eksekusi pidana badan tersebut, dilaksanakan JPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi penggunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan eksekusi terhadap dr. Ummu Salamah merupakan yang kedua dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi terpidana dr. Suryadi, pada Kamis (8/10/2026).

Menurut Soetarmi, putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan dr. Ummu Salamah dari tuntutan pidana.

Pada 23 April 2026, majelis hakim tingkat pertama memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas putusan itu, JPU Kejari Gowa mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026.

“Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” jelas Soetarmi, Senin (12/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, JPU menuntut dr. Ummu Salamah dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada eksekusi kedua terpidana tersebut.

Tim Pidsus Kejari Gowa, kata dia, masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga harus dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pengembangan tersebut didukung dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *