Makassar, infosulsel.id – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Putri Dakka yang mendudukkan dr Resty Apriani sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/9/2026).
Putri Dakka hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro. Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir pada pukul 16.10 WITA dengan agenda pemeriksaan Putri Dakka selaku pelapor.
Penasihat Hukum (PH) Dr Resty Apriani, Ida Hamidah, mengatakan perkara tersebut sebelumnya sempat berlarut-larut selama kurang lebih dua bulan lantaran pelapor beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.
“Ini kan sidang sudah dua bulan berlarut-larut dengan alasan ketidakhadiran dari pelapor, PD. Mulai dari alasan mau pelantikan anggota DPR RI, banyak sekali alasan,” ujar Ida saat ditemui usai persidangan.
Menurutnya, pada persidangan sebelumnya jaksa telah memberikan peringatan keras kepada Putri Dakka agar hadir. Peringatan tersebut disebut menjadi kesempatan terakhir bagi pelapor untuk mengikuti persidangan.
“Minggu lalu diberi peringatan keras oleh Jaksa untuk kesempatan terakhir. Alhamdulillah beliau hadir. Agendanya tadi pemeriksaan beliau selaku pelapor,” katanya.
Dalam persidangan, Ida juga mengungkap awal mula munculnya template yang memuat informasi terkait daftar pencarian orang (DPO) yang kemudian tersebar melalui media sosial Instagram.
Menurut Ida, Dr Resty memiliki banyak pengikut di media sosial. Selain itu, Dr Resty disebut tergabung dalam grup jemaah umrah subsidi Putri Dakka yang dijanjikan berangkat, namun disebut tidak diberangkatkan.
“Awal mulanya template DPO itu terposting di IG karena followers dr. Resti kan banyak. dr. Resti juga masuk di dalam grup jemaah umrah subsidi PD yang dijanjikan berangkat, akan tetapi tidak diberangkatkan,” jelasnya.
Ida menyebut sebagian jemaah berasal dari luar Kota Makassar. Karena belum memperoleh kepastian keberangkatan, para jemaah kemudian ditampung sementara di klinik milik Dr Resty di kawasan Rolling Hills selama sekitar sepekan.
“Jemaah tersebut kebanyakan dari luar kota Makassar. Akhirnya ditampunglah di kliniknya dr. Resti di Rolling Hills, sekitar semingguan,” ungkap Ida.
Kekecewaan jemaah, lanjut Ida, muncul setelah upaya menghubungi Putri Dakka disebut tidak mendapat respons.
“Karena PD dihubungi tidak ada respons, bahkan tidak aktif, jengkellah ini jemaah. Ada salah satu jemaah yang membuat template tersebut di-share di grup ‘Go Baitullah’,” tuturnya.
Template tersebut kemudian diminta untuk diunggah melalui akun Instagram dr Resty dengan menyertakan keterangan mengenai kondisi para jemaah.
“Mereka minta tolong di-upload-lah di postingan IG dr. Resti dengan caption ‘Sesak dadaku lihat tangisan jemaah’,” kata Ida.
Namun, dalam pemeriksaan di persidangan, Putri Dakka disebut memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan keberangkatan jemaah umrah tersebut.
“Tadi PD menjelaskan bahwa tidak benar kalau jemaah umrah tidak diberangkatkan. Secara logika, tidak akan mungkin jemaah ini membuat desain seperti itu dengan kata-kata ‘Janji Umrah Subsidi Putri Dakka diduga bohongi ratusan calon jemaah’,” ujar Ida.
Ida juga menyinggung laporan polisi yang dibuat sejumlah jemaah terkait persoalan tersebut. Ia menyebut terdapat 69 jemaah yang telah membuat laporan di Polda Sulsel dan 18 jemaah di Palopo.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada LP dari 69 jemaah tersebut di Polda Sulsel. Kalau yang 69 sama 18 di Palopo memang sudah diselesaikan sebelum sidang ini mulai, tapi masih ada korban-korban lain yang belum bikin LP,” katanya.
Sementara itu, Dr Resty membantah tudingan bahwa travel yang dikelolanya tidak memiliki izin. Ia menegaskan pihaknya telah membantu proses keberangkatan sejumlah jemaah, termasuk anggota kepolisian.
“Contoh misalnya travelku dibilang tidak berizin, tidak mungkin timku bisa mengeluarkan visa ke jemaahnya 68 orang. Saya ngurus izinnya jemaah anggota polisi sampai Mabes, dan Mabes kan tidak mungkin kasih izin ini polisi pergi umrah kalau ilegal,” tegasnya.
Untuk persidangan selanjutnya, pihak Dr Resty mengaku akan mempersiapkan materi pembelaan. Mereka juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
“Ke depannya, kami akan mempersiapkan pembelaan-pembelaan kami, kami juga akan menghadirkan saksi a de charge,” pungkas Ida.(Fz)

