Bea Cukai Makassar Musnahkan 35 Handphone Berbagai Merek Hingga iPhone 17

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Selasa (15/9/2026).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Selasa (15/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar, memusnahkan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Selasa (15/9/2026).

Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar dan pemusnahan utama dilakukan PT. Mitra Hijau Asia Barru yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.

Pemusnahan di lokasi itu, dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar pada mesin incinerator (tungku pembakaran). Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku,” sebutnya.

BMMN yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar periode tahun 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan BMMN tersebut, telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan, pada kurun waktu tersebut telah dilakukan 123 penindakan. Rinciannya 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagi merk, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan.

Selain itu kata Krisna, ada juga 35 unit barang bawaan penumpang berupa handphone berbagai jenis. Diantaranya ada handphone merek iPhone 17 dan lainnya.

Krisna menyebut, pemusnahan Barang BMMN di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta barang bawaan penumpang yang tidak dapat diselesaikan kewajiban kepabeanananya dan atau tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan.

“Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp46.055.236.100,00 dan potensi kerugian negara Rp30.044.794.361,00,” jelas Krisna dalam keterangan persnya saat pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Selasa (15/9/2026).

Krisna menyebut, termasuk yang dimusnahkan adalah penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 6 kasus dengan jumlah denda mencapai Rp 307.637.000.

Krisna Wardhana, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai con protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna.

Krisna Wardana juga menyampaikan, keberhasilan pengawasan dan penindakan ini tentunya tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai Makassar sendiri.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung kegiatan pengawasan Bea Cukai Makassar, baik TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, para pelaku usaha, maupun masyarakat,” ucapnya.

Diakuinya, sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, merupakan faktor penting dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dan turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami tentunya akan meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga penerimaa negara semakin optimal dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan,”imbuhnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *