Makassar, infosulsel.id – Tim penyidik Kejati Sulsel saat ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bookless Library senilai sekitar Rp13 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, audit kerugian negara saat ini masih menjadi salah satu tahapan yang ditunggu penyidik. Tinggal menunggu perhitungan BPKP.
“Perhitungan BPKP dan kemarin sudah ekspose,” kata Soetarmi saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2026).
Hasil audit tersebut menjadi penting dalam penyidikan karena, akan memberikan gambaran mengenai potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan perpustakaan digital pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2022-2023.
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen terkait proyek tersebut. Penyidik juga menggandeng ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan pada 17 Juni 2026. Salah satu lokasi yang didatangi penyidik adalah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Penggeledahan menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, surat pertanggungjawaban belanja, serta dokumen pendukung lainnya.
Penyidik kemudian bergerak ke kantor CV APM di kawasan Ruko Topaz, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Perusahaan itu merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan Bookless Library.
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta hubungan kerja sama antara penyedia dan Dinas Pendidikan Sulsel turut diamankan dari lokasi tersebut.
Pengadaan Bookless Library itu, menjadi sorotan penyidik karena proyek bernilai sekitar Rp13 miliar tersebut dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah dalam dua tahun anggaran.
Penyidik tidak hanya menelusuri proses pengadaan. Rangkaian pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat perencanaan, pelaksanaan, distribusi, hingga pemanfaatan perpustakaan digital tersebut. Kesesuaian antara anggaran yang dibelanjakan dan hasil kegiatan ikut ditelisik.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya kepala sekolah SMA negeri yang berkaitan dengan program tersebut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan berinisial SA.
Pada tahap sebelumnya, Kejati Sulsel menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami perkara. Kini, setelah proses pendalaman berjalan, perhatian penyidik mengarah pada hasil penghitungan kerugian negara.(Fz)

