Fitnah Umrah Putri Dakka Berakhir di Persidangan, Seret dr Resty Sebagai Terdakwa

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka yang mendudukkan dr Resty Apriani sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/9/2026).

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka yang mendudukkan dr Resty Apriani sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka yang mendudukkan dr Resty Apriani sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/9/2026).

Putri Dakka hadir langsung dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro. Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WITA dan berakhir pada 16.10 WITA dengan agenda pemeriksaan Putri Dakka sebagai saksi pelapor.

Dalam persidangan, Putri memaparkan kronologi perkara yang disebutnya bermula pada 17 Desember 2025. Ia mengaku menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik setelah membatalkan pemberangkatan jamaah melalui biro perjalanan milik saudara Resty.

Putri Dakka mengatakan, sebelumnya ia telah membayar Rp240 juta kepada pihak travel untuk memberangkatkan 80 jamaah. Namun, pembayaran tersebut kemudian dibatalkan setelah ia mengetahui travel yang dimaksud dinilai tidak memiliki izin resmi.

“Memang saya membayar ke travel saudara Resti Rp240 juta untuk pemberangkatan jamaah saya 80 orang. Namun travelnya itu tidak memiliki izin resmi, sehingga saya membatalkan,” ungkap Putri saat ditemui usai persidangan.

Menurut Putri Dakka, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul sejumlah narasi di media sosial Instagram yang dinilainya telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Ia mengaku dituding sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan penipu. Putri Dakka membantah tudingan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah dinyatakan sebagai penipu berdasarkan putusan pengadilan maupun ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

“Narasinya saya seorang DPO, narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu,” tegasnya.

Putri juga membantah pernah berstatus DPO dalam perkara hukum apa pun. Ia mempersilakan pihak mana pun untuk melakukan pengecekan terkait tudingan tersebut.

“Saya dituduh sebagai seorang DPO, itu sama sekali dari pihak kepolisian manapun saya tidak pernah ada suatu perkara yang saya dikatakan seorang DPO dan belum ada kepastian hukum. Silakan cek di mana saja,” katanya.

Ia menilai tudingan tersebut telah memberikan dampak besar terhadap dirinya. Terlebih, menurut Putri Dakka, narasi yang dianggap sebagai upaya framing terhadap dirinya berlangsung secara masif selama hampir satu tahun.

“Ini berlangsung bukan waktu yang singkat. Hampir setahun saya diframing sebagai seorang penipu,” ujarnya.

Putri menuturkan, selama ini dirinya aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial. Di antaranya pembangunan masjid, membantu masyarakat yang membutuhkan pengobatan, hingga memberikan subsidi umrah.

“Dari 12 program yang saya laksanakan, mulai pembangunan masjid, membantu orang-orang sakit, termasuk subsidi umrah, itu semua berjalan dengan baik,” katanya.

Karena persoalan tersebut terus berlanjut, Putri memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya menyelesaikan perkara.

“Nanti ada fitnah dan pencemaran ini, makanya kenapa saya menyelesaikan dengan cara cerdas untuk selesai di ranah hukum,” tuturnya.

Putri mengaku merasa sangat dirugikan akibat berbagai tudingan yang beredar. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran serangan tersebut.

Meski demikian, Putri berharap tidak ada pihak lain yang berada di balik perkara tersebut. Ia mengkhawatirkan adanya kepentingan tertentu yang bertujuan meredupkan kiprahnya di Sulawesi Selatan.

“Semoga tidak ada aktor di balik perbuatan terdakwa kepada saya. Kenapa? Karena jangan sampai ada irisan kepentingan untuk meredupkan cahaya saya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Putri berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak meminta agar terdakwa dihukum maksimal, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Harapan saya terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya juga tidak minta untuk seberat-beratnya, namun mengikuti dari perbuatan dan ketentuan undang-undang yang berlaku kepada saudara terdakwa,” tutupnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *