Protes Listrik Padam Bergilir, GAM Desak PLN Beri Kompensasi kepada Warga dan Hentikan Pemadaman

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UID Sulselrabar, Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (3/9/2026), memprotes pemadaman listrik bergilir serta mendesak PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UID Sulselrabar, Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (3/9/2026), memprotes pemadaman listrik bergilir serta mendesak PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Makassar, Infosulsel.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Jalan Hertasning, Makassar, Kamis (3/9/2026).

‎Aksi tersebut merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap kebijakan pemadaman listrik secara bergilir yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dan kawasan Sulselrabar.

‎Dalam aksi tersebut, massa membakar ban bekas di depan kantor PLN sambil membentangkan sejumlah spanduk bernada kritik. Salah satu spanduk yang menarik perhatian bertuliskan, “Tagihan Tak Pernah Bergilir, Tapi Listrik Dipadamkan Bergilir.”

‎Massa aksi menilai pemadaman bergilir telah memberikan dampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat. Karena itu, GAM membawa dua tuntutan utama kepada PLN UID Sulselrabar.

‎Pertama, massa mendesak PLN segera menghentikan kebijakan pemadaman listrik bergilir serta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Kedua, massa meminta agar General Manager PLN UID Sulselrabar dicopot dari jabatannya.

‎Jenderal Lapangan GAM, Akmal Yusran, mengatakan alasan fenomena El Niño dan menurunnya debit air di sejumlah pembangkit tenaga air tidak seharusnya menjadi alasan utama untuk membenarkan terjadinya pemadaman listrik secara bergilir.

‎Menurutnya, sistem kelistrikan di wilayah Sulselrabar tidak hanya bergantung pada pembangkit listrik tenaga air.

‎”Meskipun terdapat anggapan bahwa kondisi El Niño dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketersediaan pasokan listrik, alasan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya pemadaman listrik secara bergilir. Sistem ketenagalistrikan tidak hanya bergantung pada pembangkit listrik tenaga air, tetapi juga didukung oleh berbagai jenis pembangkit lainnya,” tegas Akmal.

‎Diketahui, pemadaman bergilir dilakukan di sejumlah wilayah Sulselrabar seiring adanya perbaikan infrastruktur kelistrikan pada sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulselrabar).

‎Selain itu, kondisi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño disebut berdampak terhadap menurunnya volume air pada sejumlah sumber pembangkit listrik tenaga air, termasuk PLTA Bakaru dan Waduk Bili-Bili. Berkurangnya debit air tersebut menyebabkan kapasitas pembangkitan listrik dari tenaga air mengalami penurunan.

‎Namun, GAM berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui perencanaan dan evaluasi sistem kelistrikan yang lebih matang.

‎Akmal menyinggung peristiwa pemadaman bergilir yang juga pernah terjadi pada 2023. Menurut dia, pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi PLN untuk memperkuat sistem dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan pasokan listrik.

‎”Mestinya PLN UID Sulselrabar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kejadian serupa yang terjadi pada tahun 2023. Pada saat itu, pemadaman listrik bergilir tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga memicu eskalasi aksi massa. Pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi PLN untuk meningkatkan pasokan listrik,” lanjutnya.

‎Sementara itu, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak pemadaman juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Menurutnya, pelayanan tenaga listrik merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi standar mutu pelayanan kepada konsumen.

“Pemberian kompensasi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konsumen ketika pelayanan tenaga listrik tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan. Konsumen pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Fajar Wasis.

‎GAM berharap PLN UID Sulselrabar tidak hanya menjadikan faktor cuaca dan kondisi pembangkit sebagai alasan atas pemadaman yang terjadi, tetapi juga segera menghadirkan langkah konkret untuk menjamin stabilitas pasokan listrik.

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntutan terkait penghentian pemadaman bergilir dan pemenuhan hak masyarakat terdampak mendapatkan perhatian serius.(far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *