‎Persoalan Utang Rp6 Juta Berujung Maut, Warga Bantaeng Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Dibekuk di Gowa ‎

Polisi mengamankan terduga pelaku kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan warga Kecamatan Pajukukang, Bantaeng. SY ditangkap di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah diduga melarikan diri usai kejadian.

Polisi mengamankan terduga pelaku kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan warga Kecamatan Pajukukang, Bantaeng. SY ditangkap di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah diduga melarikan diri usai kejadian.

Bantaeng, Infosulsel.id – Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan utang-piutang berujung maut di Kabupaten Bantaeng. Seorang warga Kecamatan Pajukukang, RA (53), ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat sabetan senjata tajam.

‎‎Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SY (40), warga Kecamatan Pajukukang, yang diduga kuat berkaitan dengan kematian korban.

‎‎SY ditangkap dalam pelarian di wilayah Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng bersama URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.20 WITA.

‎‎Terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak pergerakan SY yang diduga meninggalkan wilayah Bantaeng.

‎Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, perkara ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya.

‎‎Korban RA ditemukan di kediamannya yang berada di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

‎Jasad korban pertama kali diketahui oleh istrinya. Saat itu, sang istri baru tiba di rumah dan mendapati suaminya telah tergeletak di ruang tamu.

‎‎”Saat itu, istrinya baru saja tiba di rumah dan mendapati RA sudah tergeletak di ruang tamu,” ujar Aldiansyah pada Kamis (3/9/2026).

‎Kondisi korban kemudian menimbulkan kecurigaan adanya tindak kekerasan. Sejumlah luka ditemukan pada tubuh RA yang diduga berasal dari senjata tajam.

‎Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Personel Polres Bantaeng kemudian mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

‎Penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi terkait aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Dari proses penyelidikan itu, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai sosok yang diduga terlibat.

‎‎”Setelah menerima laporan, kita bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi,” tukasnya.

‎‎Nama SY kemudian muncul dalam penyelidikan polisi. Petugas mendapat informasi mengenai keberadaan dan pergerakannya setelah kejadian.

‎Polisi menyebut SY sempat berada di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto, untuk menjemput ibunya. Setelah itu, pria tersebut diduga melanjutkan perjalanan meninggalkan wilayah Jeneponto dan bergerak ke arah Makassar.

‎”Kami memperoleh informasi bahwa SY sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto. Setelah itu, ia diduga bergerak meninggalkan wilayah tersebut menuju Makassar,” ungkapnya.

‎Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Bantaeng berkoordinasi dengan personel URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memburu keberadaan SY.

‎‎Pelacakan kemudian mengarah ke Kabupaten Gowa. Polisi memperoleh informasi bahwa SY berada di kawasan Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng.

‎‎”Pelacakan kemudian mengarah ke wilayah Gowa. Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan SY di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng,” terangnya.

Tanpa menunggu lama, tim gabungan bergerak ke lokasi. Polisi akhirnya menemukan SY dan melakukan penangkapan pada dini hari.

‎‎”Upaya tersebut membuahkan hasil. SY berhasil diamankan sekitar pukul 03.20 WITA dan selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal,” tegas Aldiansyah.

‎‎Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan sejumlah informasi penting terkait perkara tersebut. SY disebut memberikan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

‎‎Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

‎‎Salah satu barang bukti yang dicari adalah senjata tajam jenis parang. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap SY, parang tersebut diduga disembunyikan di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto.

‎Senjata itu disebut berada di sekitar rumah orang tua SY, tepatnya di bawah sebuah pohon yang berada di samping rumah.

‎‎”Tim URC Resmob Polres Bantaeng kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi tersebut,” jelasnya.

‎‎Petugas kemudian menyisir lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi menemukan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎‎Parang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max berwarna hitam yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

‎‎Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang. SY disebut mendatangi rumah korban untuk menagih uang yang telah dipinjam sebelumnya.

‎‎Nilai utang tersebut mencapai Rp6 juta. Pinjaman itu disebut telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

‎‎”SY mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang sebesar Rp6 juta. Utang tersebut disebut telah dipinjam sekitar dua tahun sebelumnya,” ucap Aldiansyah.

‎‎Namun, ketika penagihan dilakukan, korban disebut belum mampu menyediakan uang untuk membayar utang tersebut. Kondisi itu diduga memicu perdebatan antara korban dan SY.

‎Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan pembayaran utang kemudian diduga berkembang menjadi cekcok. Dalam situasi tersebut, terjadi dugaan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

‎Akibat kejadian itu, RA mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya.

‎Polisi juga memperoleh informasi bahwa SY diduga berada dalam pengaruh minuman keras ketika mendatangi rumah korban. Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut dan belum menjadikannya sebagai kesimpulan akhir mengenai kondisi pelaku saat kejadian.

‎Penyidik kini masih berupaya merangkai seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan secara jelas bagaimana awal mula perselisihan, apa yang terjadi saat SY berada di rumah korban, hingga rangkaian peristiwa yang menyebabkan RA kehilangan nyawanya.

‎‎”Setelah diamankan bersama barang bukti, SY dibawa ke Mapolres Bantaeng,” tandasnya.

‎Setelah proses penangkapan dan pengembangan barang bukti dilakukan, SY selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng. Ia kini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan barang bukti yang telah diamankan.

‎‎Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap perkara secara utuh sekaligus memastikan motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban RA meninggal dunia.

‎”Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi dan motif dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut,” kuncinya.

‎Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Status hukum SY dan penerapan pasal dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *