Polda Sulsel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi di Sejumlah Wilayah, 17 Pelaku Diamankan

Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pada Senin (14/9/2026)

Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pada Senin (14/9/2026)

Makassar, infosulsel.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres, mengungkap 10 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tengah keresahan masyarakat akibat kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam beberapa hari terakhir.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya langsung melakukan analisis situasi dan menerjunkan personel untuk melakukan pengamanan serta penegakan hukum di sejumlah SPBU.

“Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun,” ujar Djuhandhani dalam konferensi persnya di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan 17 orang yang disebut sebagai tersangka maupun terlapor. Polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite. Selain itu, polisi menyita 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor kendaraan palsu atau ganda, serta dua mesin pompa isap.

Dua Kasus Ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berkapasitas 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

Sementara jajaran direktorat lain di Polda Sulsel yang menangani perkara dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Makassar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka.

Modusnya berupa penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Pengungkapan di Sejumlah Daerah

Pengungkapan kasus juga dilakukan jajaran Polres di sejumlah wilayah Sulsel. Di Parepare, polisi mengungkap dua kasus dengan dua terlapor yang menggunakan modus tangki modifikasi.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Di Toraja Utara, polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor terkait pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. Polisi menyita satu unit mobil tangki yang mengangkut 4.000 liter solar.

Kemudian di Wajo, polisi mengungkap satu kasus dengan enam terlapor. Modus yang digunakan berupa penampungan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa.

Di Bulukumba, polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.

Sedangkan di Kepulauan Selayar, polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor dengan modus menampung dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal. Polisi menyita 2.600 liter solar.

Polisi Pastikan Pengawasan SPBU 24 Jam

Djuhandhani menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Untuk memastikan ketersediaan BBM sekaligus mencegah penimbunan dan penyalahgunaan kembali, Polda Sulsel menempatkan personel selama 24 jam di setiap SPBU.

Personel tersebut bertugas melakukan pengamanan dan pemantauan, sekaligus mengambil tindakan hukum apabila kembali ditemukan pelanggaran.

“Kami juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan dan tepat sasaran,” pungkasnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *