Makassar, Infosulsel.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan rental di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Seorang perempuan berinisial ALF (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penggelapan sebanyak 21 unit mobil rental.
Penangkapan terhadap ALF dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polresta Gowa.
Yang menarik, perempuan tersebut tidak diamankan di tempat persembunyiannya. Polisi meringkus ALF ketika tengah menghadiri pesta ulang tahun seorang rekannya di salah satu hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (12/9) malam.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, ALF diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental dengan jumlah mencapai 21 unit.
“Benar kami menangkap terduga pelaku penipuan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental,” kata Abel kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari para pemilik kendaraan yang merasa dirugikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, ALF diduga menyewa sejumlah kendaraan dari korban dengan dalih akan digunakan untuk menunjang kebutuhan usaha.
Namun, kendaraan yang berada dalam penguasaannya itu diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Mobil-mobil tersebut justru diduga digadaikan kepada pihak lain.
Untuk memuluskan proses tersebut, ALF diduga menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang belakangan disebut polisi diduga palsu.
“Pelaku sebelumnya menyewa mobil dari korban untuk kebutuhan usaha. Namun, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan BPKB dan STNK palsu,” ujar Abel.
Dalam penyelidikan polisi, aktivitas penyewaan kendaraan yang dilakukan ALF disebut telah berlangsung sejak Juni 2025.
Sejumlah kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasional proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola ALF di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar.
Seiring berjalannya waktu, ALF diduga membutuhkan tambahan modal. Kendaraan rental yang berada dalam penguasaannya kemudian diduga menjadi sarana untuk memperoleh dana dengan cara digadaikan.
Rencana tersebut disebut tidak dilakukan seorang diri. Polisi menduga ALF mendapat dukungan dari suaminya saat itu.
ALF selanjutnya diduga meminta bantuan seorang rekannya berinisial H untuk memperoleh dokumen kendaraan yang nantinya digunakan dalam proses penggadaian.
Dokumen berupa BPKB dan STNK tersebut diduga bukan dokumen asli. Polisi menyebut, dokumen yang diduga palsu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pasangan BPKB dan STNK.
Setelah dokumen diduga disiapkan, ALF kemudian menghubungi rekannya berinisial E. Dari komunikasi tersebut, E disebut memperkenalkan ALF kepada seorang pria berinisial I yang berada di Kabupaten Bantaeng.
I diduga menjadi pihak yang menerima kendaraan-kendaraan tersebut sebelum kemudian kendaraan digadaikan kepada pihak lain.
Dari penyelidikan polisi, jumlah kendaraan yang diduga masuk dalam skema penggadaian tersebut tidak hanya satu unit.
Kendaraan yang diduga telah digadaikan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, hingga Toyota Avanza.
Nilai sewa masing-masing kendaraan juga cukup besar. Tarif rental disebut berkisar antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per unit setiap bulan.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai sewa 21 kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan.
Dugaan penggadaian kendaraan disebut mulai berlangsung pada Desember 2025. Saat itu, satu unit kendaraan diduga terlebih dahulu digadaikan di Kabupaten Bantaeng melalui I.
Aksi tersebut kemudian diduga berlanjut. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang telah diduga digadaikan mencapai 21 unit.
“Awalnya satu unit mobil digadaikan di Bantaeng melalui Irwan. Hingga April 2026, jumlah kendaraan yang digadaikan mencapai 21 unit,” terang Abel.
Di tengah persoalan tersebut, ALF disebut masih sempat melakukan pembayaran kepada para pemilik kendaraan.
Pada Mei 2026, pembayaran uang sewa disebut mencapai sekitar Rp136 juta dan dilakukan melalui transfer.
Namun, setelah pembayaran itu, kewajiban sewa diduga mulai tersendat. ALF disebut tidak lagi mampu memenuhi pembayaran rental kendaraan seperti sebelumnya.
Persoalan semakin serius karena sejumlah mobil yang telah disewa juga diduga tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh alur dugaan penggelapan tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah melacak keberadaan 21 unit kendaraan yang diduga telah berpindah tangan melalui proses penggadaian.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk asal-usul dokumen kendaraan yang diduga palsu.
ALF bersama barang bukti kemudian diserahkan untuk menjalani proses pemeriksaan di Polresta Gowa. Penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (Far)

