Tipidsiber Polda Sulsel Bongkar Modus Phishing, Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto disampingi Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Jan Manto Hasiholan saat dortstop di Loby Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto disampingi Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Jan Manto Hasiholan saat dortstop di Loby Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

Makassar, infosulsel.id – Unit IV Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online bermodus phishing berkedok undangan digital melalui WhatsApp.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dalam kasus tersebut Tipidsiber berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R. Tersangka diamankan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Oki, Sumatra Selatan.

Pengungkapan ini dipimpin oleh AKP
Andi Reza Pahlawan bersama personel
Resmob Polres OKI. Pengungkapan itu berawal dari laporan korban berinisial ABD WAIZ pada 22 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

“Yang melapor kasus ini adalah saudara AW pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan kerugian 50 juta. Jadi korban ini kemudian melaporkan karena menerima undangan WhatsApp,” ucap Didik disampingi Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Jan Manto Hasiholan saat dortstop di Loby Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan kata Didik, berupa satu unit Handphone milik pelaku, dua lembar screenshoot transfer dan satu lembar bukti percakapan.

“Adapun pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 35 junto pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008. Kemudian dengan perubahan terakhir UU nomor 1 tahun 2024 tentang transaksi elektronik junto pasal 20 atau pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman di pidana paling lama 12 tahun,” terang Didik.

Sementara itu, Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, proses pengungkapan, tim menghadapi kendala berupa kondisi jalan yang rusak parah dengan waktu tempuh sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten menuju lokasi, serta adanya upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku.

Meski demikian lanjut AKBP Jan Manto, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

“Modus yang diduga digunakan adalah mengirimkan file APK berkedok undangan digital melalui WhatsApp untuk mengelabui korban,” lanjutnya.

Saat ini kata Jan Manto, penyidik masih mendalami mekanisme yang digunakan serta kemungkinan keterkaitan perangkat elektronik yang diamankan dengan perkara tersebut.

“Adapun keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut, telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga,” terang Jan Manto.

Adanya kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka tautan atau memasang file APK dari sumber yang tidak dikenal.

“Jangan mudah percaya pada undangan digital yang dikirim melalui nomor tidak dikenal, karena kewaspadaan menjadi langkah awal melindungi data pribadi dan keuangan dari kejahatan siber,” tutupnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *