Makassar, infosulsel.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, membeberkan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam pemaparan yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, pada Senin (2/11/2026), Muhammad Syarifuddin mengungkapkan terdapat delapan perkara yang menjadi perhatian penyidik. Terdiri atas dua perkara dalam tahap penyelidikan dan enam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyelidikan, Kejati Sulsel tengah mendalami dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone.
Untuk kasus penyaluran Alsintan periode 2024-2025, anggaran bantuan yang dikucurkan Kementerian Pertanian mencapai Rp243,6 miliar. Rinciannya, Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Dalam perkara tersebut kata Kajati, penyidik menemukan indikasi penebusan alat kepada oknum tertentu serta dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.
“Sejauh ini, sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” terang Kajati Sulsel didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan dan Kasi Penkum Soetarmi, serta Kasi Penyidikan Idham.
Sementara itu lanjut, dalam dugaan penyimpangan Pokir DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024-2025, penyidik mendalami indikasi persekongkolan dalam proses penetapan APBD 2024.
Program Pokir DPRD diduga dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dampaknya, sejumlah anggaran yang dinilai krusial tidak dapat terbayarkan, di antaranya THR guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, kami telah melibatkan ahli perencanaan APBD dan auditor,” terangnya.
Enam Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Selain dua perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, Kejati Sulsel juga menangani enam perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan.
Perkara pertama adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024.
Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar tersebut diduga bermasalah. Penyidik menemukan indikasi kemahalan harga, penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak atau busuk.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp52,4 miliar. Penyidik telah menetapkan tersangka dan merampungkan pemberkasan. Saat ini, lima orang terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sementara satu tersangka yakni Bakhtiar Baharuddin yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, sedang menempuh upaya hukum praperadilan.
“Perkara kedua terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2023,” jelas Kajati.
Modus yang ditemukan berupa manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT). Jumlah pegawai yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas diduga diubah dari dua hingga tiga orang menjadi empat hingga lima orang.
Begitu pula durasi perjalanan dinas yang seharusnya dua hingga tiga hari, diduga dimanipulasi menjadi empat hingga lima hari. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp516 juta.
“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026,” ujarnya.
Kajati mengatakan, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kemudian lanjut Kajati, perkara ketiga adalah dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek lebih dari Rp20 miliar.
Dalam proyek perpustakaan digital tersebut, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari pelaksanaan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah, penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, hingga dugaan penggunaan perusahaan pinjam bendera.
“Sebanyak 115 saksi telah diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan perusahaan rekanan pelaksana proyek,” bebernya.
Saat ini, perkara tersebut masih didalami bersama BPKP dan ahli teknologi informasi (IT) untuk menghitung besaran kerugian negara.
Selanjutnya, perkara keempat menyangkut dugaan fraud atau kecurangan jasa keuangan di Makassar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan.
Berdasarkan hasil audit investigasi, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar. Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 September 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
Perkara kelima adalah dugaan mark-up pengadaan Smart Controlling System atau sistem CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan Surveillance pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024.
Pengadaan sistem CCTV untuk 106 SMA/SMK se-Sulsel tersebut memiliki nilai kontrak Rp28,06 miliar. Penyidik menduga terdapat kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.
“Penyidikan perkara ini baru dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Oktober 2026. Sejauh ini, empat orang saksi kunci telah diperiksa dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Sementara perkara keenam lanjut Kajati Sulsel, berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan BPN Kota Makassar.
Kasus tersebut bermula dari pemberian izin lokasi reklamasi oleh Pemerintah Kota Makassar kepada PT MIM untuk pembangunan apartemen dan hotel, dengan ketentuan lokasi tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, PT MIM diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga tercapai, perusahaan kemudian melakukan pengurugan dan memproses penerbitan SHGB atas nama pembeli.
Untuk mengusut perkara ini, Kejati Sulsel telah menerbitkan empat Sprindik sekaligus guna mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum terkait.
Penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli. Pengusutan juga didukung data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Saat ini, penyidik bersama BPKP Sulsel tengah merampungkan penghitungan kerugian negara,” ucap Kajati.
Melalui pemaparan tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan perkembangan penanganan perkara menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.(Fz)

