Eks PJ Gubernur Sulsel Uji Penetapan Tersangka Kedua Kalinya Lewat Praperadilan, Kejati Sulsel Siapkan Bukti Baru

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026).

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026).

Makassar, infosulsel.id – Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Jumat (30/10/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA tersebut dipimpin Hakim Tunggal Arwana. Pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner.

Sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejati Sulsel, diwakili Tim Jaksa Kuasa Termohon.

Dalam persidangan perdana tersebut, agenda utama adalah penyerahan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin.

Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal menawarkan kesepakatan mengenai tahapan persidangan selanjutnya. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni tujuh hari.

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk meniadakan tahapan replik dan duplik. Dengan kesepakatan tersebut, persidangan akan langsung memasuki tahap pembuktian setelah pihak termohon menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon.

Hakim menetapkan jadwal persidangan lanjutan selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026.

Menanggapi proses hukum tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar Baharuddin melalui permohonan praperadilan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak yang merasa perlu menguji tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon. Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan, Kejati Sulsel siap mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan, termasuk tahapan penetapan tersangka.

Kejati Sulsel, lanjutnya, meyakini seluruh proses tersebut telah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Hakim Tunggal Arwana menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (2/11/2026).

Agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *