Makassar, infosulsel.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil sejumlah langkah hukum setelah mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Husniah Talenrang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Setelah ditetapkan tersangka, Husniah Talenrang kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh Polda Sulsel. Penahanan dilakukan, pada Senin (26/10/2026).
Namun, penahanan terhadap yang bersangkutan akan disampaikan melalui rilis di Polda Sulsel beberapa waktu ke depan.(Fz)

