Sisa Uang Penjualan Anjing Liar Rp 1 Juta, Motif Perang Kelompok di Jl Rajawali Makassar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin memperlihatkan barang bukti yang diamankan hasil perang kelompok saat rilis di Loby Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin memperlihatkan barang bukti yang diamankan hasil perang kelompok saat rilis di Loby Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Makassar, infosulsel.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin merilis kronologis dan motif sejumlah aksi perang kelompok atau tawuran yang terjadi di Kota Makassar beberapa hari terakhir.

Kapolda Sulsel didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, disebutkan ada beberapa aksi tawuran. Seperti Sudiang, Jl Abu Bakar Lambogo dan Jl Rajawali.

Khusus tawuran di Jl Rajawali, Kapolda Sulsel menyebut, tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Antara lain KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27) dan MIS (17).

Irjen Pol Awal menerangkan, motifnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap anak-anak dari Kampung Kokolojia dengan maksud untuk balas dendam.

“Jadi motifnya, karena saudara korban berinisial UP, tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya sebesar Rp1.000.000,” jelas Irjen Pol Awal saat merilis kasus tersebut di Loby Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu samurai, tiga ketapel, empat anak busur, satu lembar baju lengan pendek hitam, celana pendek warga hitam berlumuran darah dan satu lembar celana dalam warna abu-abu berlumuran darah.

“Para tersangka ini dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana,” tegas Kapolda.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *