Makassar, infosulsel.id – Seorang pria berinisial AG (24) diamankan polisi setelah diduga membakar sofa dan memecahkan kaca rumah milik ibu kandungnya di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sore. Aksi itu diduga dipicu persoalan uang sebesar Rp1,5 juta yang diminta AG kepada ibunya, tetapi tidak dipenuhi.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mughni, mengatakan, kasus tersebut bermula ketika terlapor meminta uang kepada korban.
“Kasus ini bermula ketika terlapor meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pelapor, tetapi permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi,” kata Uji kepada infosulsel.id pada Selasa (27/10/2026).
Uji mengatakan, laporan kasus tersebut disampaikan ibu kandung AG berinisial SY. Peristiwa pembakaran dan perusakan itu dilaporkan terjadi di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sabtu (24/10/2026) sore.
“Pelaku diduga membakar sofa milik korban yang berada di ruang tamu, kemudian memecahkan kaca rumah dengan cara melemparkan batu,” ujarnya.
Perbuatan tersebut membuat SY keberatan hingga melaporkan anak kandungnya ke Polsek Mamajang. Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AG.
Tim Opsnal Polsek Mamajang kemudian menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi akhirnya mengetahui AG berada di rumahnya di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang dan berhasil diamankan pada Minggu (25/10/2026) malam.
Tim yang dipimpin Iptu Uji Mughni bersama Panit I Ipda Husni Faisal kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan AG. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AG disebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengaitkan tindakannya dengan persoalan uang yang tidak diberikan.
Setelah diamankan, AG diserahkan kepada tim pemeriksa untuk penanganan perkara lebih lanjut.(Far)

