Mahasiswi Hamil 8 Bulan Tewas Bersama Janin di Makassar, Pacar Diamankan Polisi

Kasus dugaan aborsi yang berujung maut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus dugaan aborsi yang berujung maut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Makassar, infosulsel.id – Kasus dugaan aborsi yang berujung maut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang mahasiswi berinisial NF (23) meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat dan nyeri perut. Janin berusia sekitar delapan bulan dalam kandungannya juga dilaporkan meninggal dunia.

Polisi kini mendalami dugaan upaya pengguguran kandungan dalam peristiwa tersebut. Pacar korban berinisial AD (23) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

Peristiwa itu terungkap setelah NF mengalami kondisi kesehatan yang memburuk di kamar kosnya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/10/2026). Korban yang merasa lemas disertai nyeri perut hebat dan pendarahan kemudian menghubungi AD agar datang menemuinya.

Mendapat panggilan tersebut, AD bergegas menuju kamar kos NF. Ia selanjutnya menghubungi seorang dokter untuk meminta pemeriksaan terhadap kondisi kekasihnya.

Dari pemeriksaan awal, NF disebut membutuhkan penanganan medis segera. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal di Jalan RSI Faisal Raya, Makassar.

Di rumah sakit, NF sempat menjalani tindakan operasi. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU. Upaya medis tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. NF dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar, membenarkan korban sempat menjalani operasi sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Setelah beberapa lama (setelah NF dioperasi) kemudian masuk di ICU itu meninggal,” kata AKP Jafar selaku Kasi Humas Polrestabes Makassar saat dikonfirmasi infosulsel.id pada Jumat petang.

Jafar menjelaskan, penyidik menduga terdapat kesepakatan antara NF dan AD untuk menggugurkan kandungan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyelidikan.

“Ada kesepakatan (keduanya menggugurkan kandungan), sebenarnya tersangka kedua duanya (pria dan wanita) cuma satu yang meninggal,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AD mengaku merupakan kekasih NF. Ia juga menyebut korban tengah mengandung sekitar delapan bulan.

AD mengaku baru mengetahui kehamilan tersebut setelah NF tidak mengalami menstruasi selama kurang lebih dua bulan. Keterangan itu masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban mengalami kondisi kritis.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, AD mengaku menerima telepon dari NF. Dalam komunikasi tersebut, korban menyampaikan keluhan sakit perut hebat dan mengalami pendarahan.

AD kemudian mendatangi kamar kos korban dan menghubungi seorang dokter sebelum NF dibawa ke rumah sakit. Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi selanjutnya mengamankan AD di RSI Faisal sekitar pukul 20.00 Wita. Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

“Untuk saat ini terduga pelaku sudah berada di Polrestabes Makassar, dan tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA,” ujar AKP Jafar.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar masih mendalami sejumlah aspek dalam kasus ini. Di antaranya, dugaan penggunaan obat untuk menggugurkan kandungan, kronologi sebelum NF mengalami pendarahan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban dan janin, sekaligus mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan mahasiswi tersebut.

Hingga kini, AD masih menjalani pemeriksaan. Dugaan keterlibatan maupun peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. (Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *