Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Muhammad Syarifuddin menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Persetujuan tersebut diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual, Selasa (15/9/2026). Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dari Kantor Kejari Tana Toraja di sela-sela kunjungan kerjanya.
Sementara itu, Wakajati Sulsel, Prihatin bersama Koordinator Nur Utami Dewi Saudi mengikuti rapat ekspose secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel di Makassar.
Dari Kejari Parepare, ekspose dihadiri Kepala Kejari Parepare Darfiah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Sukarno, serta Jaksa Fasilitator Asriana.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial AG (35), seorang buruh harian lepas asal Kota Parepare. Ia disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, M (35).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WITA di rumah tersangka di Jalan A. Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare.
Saat itu, AG yang sedang tidur terbangun setelah mendengar korban mengetuk pintu rumah. AG kemudian mendapati pakaian istrinya dalam keadaan basah dan berbau alkohol setelah disiram bir oleh teman-temannya saat merayakan ulang tahun di tempat kerja korban, Café Bambu.
AG kemudian menegur korban dan melarangnya bekerja di kafe tersebut. Namun, korban menolak sehingga terjadi adu mulut. Dalam kondisi emosi, AG memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan telapak tangan kiri. Ia kemudian mengambil sapu lidi dan memukulkannya sebanyak dua kali ke lengan kanan atas korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar kemerahan pada lengan kanan, sebagaimana tercantum dalam hasil Visum et Repertum.
Penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif disetujui karena perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki riwayat kriminal, serta ancaman pidana atas perbuatan yang disangkakan paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, korban dan keluarganya telah sepakat untuk memaafkan tersangka sepenuhnya. Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan lima orang anak.
Kondisi luka yang dialami korban telah pulih, serta terdapat respons positif dari masyarakat sekitar terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Parepare atas penanganan perkara tersebut.
Setelah mendengarkan paparan dan memeriksa kelengkapan administrasi yang diajukan, Syarifuddin menyatakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif telah memenuhi persyaratan.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian sehingga diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegas Syarifuddin.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap memegang teguh integritas dalam setiap penanganan perkara. Ia juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk transaksi dalam proses penyelesaian perkara.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!” tutupnya.(Fz)

