Makassar, Infosulsel.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mengusut dua perkara dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah Sulsel. Kedua kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani secara bersama-sama oleh Polda Sulsel dan Polres Luwu.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan meski sebelumnya sempat terjadi perlawanan dari masyarakat saat proses penegakan hukum.
”Di Krimsus, tapi yang jelas ada dua perkara. Perkara ini juga saat ini dengan proses penyidikan memang ini menjadi konsisten kita,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Djuhandhani, situasi di lapangan tetap menjadi perhatian kepolisian. Aparat berupaya menjaga kondisi tetap aman dan kondusif tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Dia menyebut, sejumlah bukti telah dikantongi penyidik. Dengan perkembangan tersebut, penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
”Namun proses penegakan hukum berjalan. Kemudian dalam proses-proses yang sudah berjalan ini kita sudah kumpulkan beberapa alat bukti, barang bukti yang sudah kita amankan. Dan dalam waktu dekat penyidik saya yakin akan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Salah satu barang yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah alat berat berupa ekskavator yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Djuhandhani menjelaskan, keberadaan alat berat dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. Apabila ekskavator diamankan dan dikuasai negara, pihak yang mengklaim kepemilikan alat tersebut berpotensi muncul.
Dari sana, penyidik dapat menggali lebih jauh mengenai hubungan kepemilikan alat, pihak yang menggunakan hingga orang yang diduga mengoordinasikan kegiatan di lapangan.
“Kecuali merelakan ekskavatornya itu disita ataupun dikuasai oleh negara. Kalau dikuasai negara, mereka kan pemiliknya pasti akan datang. Kemudian siapa yang mengkoordinir itu semua pasti akan keluar,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, pengusutan tidak hanya terpusat pada satu lokasi. Dua TKP masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara bersama oleh jajaran Polda Sulsel dan Polres Luwu.
“Sampai saat ini proses masih berjalan, yaitu dua TKP. Dua TKP yang dilaksanakan gabungan antara Polres Luwu dengan Polda Sulsel,” katanya.
Terkait dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas pertambangan tersebut, Djuhandhani mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi tersebut.
”Sementara belum kita temukan. Kita lihat, tapi yang jelas saat ini sudah ada upaya-upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga menempuh langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum dalam kegiatan pertambangan.
“Di samping penegakan hukum, kita terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Secara, menjelaskan kepada masyarakat bahwa apa aturan-aturan yang harus digunakan ketika kita melaksanakan upaya-upaya penambangan dan lain sebagainya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyinggung sejumlah benturan antarkelompok yang terjadi di beberapa wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Djuhandhani meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan setiap aksi penyerangan sebagai bagian dari aktivitas geng motor. Menurutnya, dalam sejumlah kejadian terdapat persoalan kepentingan yang lebih kompleks, termasuk dugaan perebutan atau penguasaan lahan.
“Kalau saya melihat, kita jangan mengasumsikan geng motor. Ini adalah kelompok karena kepentingan karena kalau saya lihat, ada kepentingan penguasaan terhadap lahan ataupun areal di mana kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang digunakan,” jelasnya.
Persoalan konflik agraria, kata dia, sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama kepolisian.
Salah satu arahan yang menjadi perhatian aparat yakni penggunaan pendekatan restoratif dalam menangani konflik agraria. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sehingga persoalan tidak berkembang menjadi benturan terbuka.
“Dan ada petunjuk yang merupakan hasil RDP di mana kita dalam konflik agraria agar mengedepankan restoratif. Pelaksanaan restoratif di mana dijelaskan permasalahannya didudukkan sehingga mengurangi benturan-benturan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Djuhandhani, langkah mempertemukan pihak yang berselisih menjadi bagian penting sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. Dengan cara tersebut, akar persoalan dapat dipetakan sekaligus mencegah konflik horizontal meluas.
“Dan ketika kita akan melaksanakan penegakan hukum adalah diawali dengan mempertemukan kedua belah pihak. Ini diharapkan agar konflik horizontal tidak terjadi,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan perkembangan terkait benturan yang terjadi baru-baru ini. Berdasarkan laporan dari Kapolres, kelompok yang terlibat dalam kejadian tersebut bukan merupakan pihak yang sebelumnya berkonflik.
”Karena konflik sebelumnya dengan kelompok tertentu, kemudian ada yang salah lempar sehingga yang salah lempar itu membalas lagi. Ini yang terus kita jaga,” ungkapnya.
Polisi kini berupaya mengisolasi sumber persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik baru. Pertemuan antarpihak yang berselisih juga terus diupayakan sebagai bagian dari langkah penyelesaian.
“Dengan kejadian kemarin, kami mengupayakan untuk duduk bersama, kita lokalisir permasalahannya, sehingga permasalahan-permasalahan yang menjadi pemicu segera kita selesaikan,” pungkasnya. (Far)

