Geng Motor Diburu, 355 Motor Diamankan Satlantas Polrestabes Makassar, Busur Turut Disita

‎Satlantas Polrestabes Makassar saat konfrensi pers pada Senin (7/9/2026), terkait penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam operasi selama dua pekan, polisi mengamankan 355 motor, termasuk kendaraan berknalpot brong serta pengendara yang kedapatan membawa busur dan ketapel

‎Satlantas Polrestabes Makassar saat konfrensi pers pada Senin (7/9/2026), terkait penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Dalam operasi selama dua pekan, polisi mengamankan 355 motor, termasuk kendaraan berknalpot brong serta pengendara yang kedapatan membawa busur dan ketapel

 

‎Makassar, Infosulsel.id – Upaya memberantas aksi kelompok pengendara motor yang meresahkan masyarakat terus dilakukan jajaran Polrestabes Makassar.

‎Satlantas Polrestabes Makassar menggelar penertiban secara intensif selama sekitar dua pekan dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran maupun menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

‎Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 355 unit kendaraan yang ditemukan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus menciptakan ketertiban di jalan raya.

‎Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penertiban tersebut tidak terlepas dari banyaknya keluhan warga terkait keberadaan kelompok pengendara motor yang kerap beraktivitas pada waktu sore hingga malam.

‎”Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Kombes Pol. Arya Perdana.

‎Penertiban tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska Dwimarita Susanti. Petugas menyisir sejumlah lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran.

‎Dari ratusan kendaraan yang diamankan, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak standar. Polisi mencatat 174 unit kendaraan menggunakan knalpot brong.

‎Selain itu, terdapat 64 kendaraan melanggar ketentuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Petugas juga mendapati 97 pengendara tidak mengenakan helm dan 53 pengendara masih di bawah umur.

‎Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong dilakukan secara langsung di lokasi. Petugas melepas knalpot yang tidak sesuai standar tersebut dari kendaraan.

‎Pemilik kendaraan nantinya diwajibkan mengganti knalpot tersebut dengan komponen standar sebelum kendaraan dapat diambil.

‎”Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” jelasnya.

‎Dalam penertiban itu, polisi juga menemukan temuan yang lebih serius. Sejumlah pengendara kedapatan membawa busur dan ketapel.

‎Benda tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aksi tawuran atau bentrokan antar kelompok. Temuan ini kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

‎Polisi menilai keberadaan benda-benda tersebut menjadi perhatian khusus lantaran dapat digunakan untuk melakukan aksi kekerasan yang membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.

‎Secara keseluruhan, ratusan kendaraan yang terjaring telah diamankan petugas. Penindakan dilakukan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

‎Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari langkah kepolisian menindak aktivitas geng motor yang dinilai semakin meresahkan. Jajaran Polrestabes Makassar menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran lalu lintas berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Langkah ini sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolda Sulawesi Selatan untuk meningkatkan penindakan terhadap geng motor dan kelompok pengendara yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

‎Kepolisian pun meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

‎”Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call centar 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pesan Arya.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *