‎Polda Sulsel Bongkar 11 Modus Passobis, 22 Tersangka Rugikan Korban hingga Rp1,19 Miliar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah), didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel saat merilis pengungkapan 11 modus penipuan online dengan 22 tersangka di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah), didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel saat merilis pengungkapan 11 modus penipuan online dengan 22 tersangka di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).

 

‎Makassar, Infosulsel.id – Penipuan berbasis digital masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Di Sulawesi Selatan, jajaran Polda Sulsel mengungkap sejumlah perkara penipuan online dengan pola yang beragam sepanjang tiga bulan terakhir pada 2026.

‎Tidak tanggung-tanggung, dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan.

‎Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian finansial yang jika ditotal mencapai Rp1.196.250.000 atau sekitar Rp1,19 miliar.

‎Pengungkapan itu dilakukan Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Polisi menemukan sedikitnya 11 pola atau modus penipuan yang digunakan para tersangka untuk memperdaya korban melalui berbagai platform digital.

‎Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan modus yang digunakan pelaku terus berkembang. Tidak hanya menawarkan barang dengan harga tertentu, pelaku juga memanfaatkan informasi mengenai pekerjaan, bantuan pemerintah, hingga transaksi jual beli secara daring.

‎Salah satu kasus yang diungkap yakni penipuan berkedok lelang mobil. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial WK yang diketahui berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara, diduga menjalankan aksinya hingga menyebabkan korban asal Makassar kehilangan uang sebesar Rp120 juta.

‎Kasus berikutnya berkaitan dengan penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial H yang berada di Kolaka diduga memperdaya empat korban yang berasal dari Makassar dan Maros. Total kerugian mencapai Rp120 juta.

‎”Kami juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan bibit kelapa sawit. Tiga tersangka, masing-masing berinisial A, AA, dan S, yang berada di Kabupaten Wajo, diduga menyebabkan korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta,” ucap Didik didampingi Kasubdit 5 saat merilis kasus tersebut, Senin (7/9/2026).

‎Polisi juga menangani perkara dengan modus rekrutmen tenaga kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Seorang tersangka berinisial A yang berada di Kabupaten Mamasa diduga menawarkan pekerjaan kepada tiga korban asal Makassar, Jeneponto, dan Takalar.

‎Dalam perkara tersebut, uang korban yang berhasil dihimpun pelaku mencapai Rp20 juta.

‎”Anggota juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan bata ringan secara segitiga yang melibatkan seorang tersangka berinisial LS dari Kabupaten Soppeng. Dua korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian total Rp15 juta,” lanjutnya.

‎Pola transaksi segitiga juga ditemukan dalam perkara jual beli sepeda motor. Dua tersangka, yakni S dari Kabupaten Sidrap dan CRR dari Kabupaten Enrekang, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Korban yang berdomisili di Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.

‎Tak berhenti pada transaksi kendaraan dan bahan bangunan, pelaku juga memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap telepon seluler. Dalam kasus penjualan iPhone, enam tersangka berinisial M, A, R, RF, N, dan F yang berada di Parepare diduga menipu tiga korban dari Makassar dan Bantaeng.

‎Kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai Rp29 juta.

“Polda Sulsel juga mengungkap penipuan dengan modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Seorang tersangka berinisial TR dari Kabupaten Sidrap diduga menyebabkan korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta,” terangnya.

‎Modus lainnya memanfaatkan transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara segitiga. Perkara tersebut melibatkan tiga tersangka berinisial O, AG, dan M yang berada di Kota Makassar. Seorang korban asal Kabupaten Bone dilaporkan mengalami kerugian Rp23 juta.

‎”Modus segitiga penjualan kerbau atau tedong juga berhasil diungkap. Seorang tersangka berinisial ES yang berada di Lapas Mamasa diduga menipu korban asal Kota Makassar dengan kerugian Rp20 juta,” jelasnya.

‎Dari seluruh perkara yang berhasil dibongkar, kasus dengan nilai kerugian paling besar menggunakan modus pekerjaan paruh waktu atau part time.

‎Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial B dan RP yang berada di Kota Batam diduga memperdaya korban asal Kabupaten Sidrap. Nilai kerugian korban mencapai Rp614 juta.

‎Jumlah kerugian yang besar tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak sekadar mengandalkan satu pola dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan berbagai tawaran yang terlihat meyakinkan untuk membuat korban menyerahkan uang.

‎Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

‎”Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban,” terang Didik.

‎‎Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang beredar di media sosial maupun platform digital.

‎Didik meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, khususnya apabila pihak yang menawarkan barang, pekerjaan, investasi, bantuan, maupun layanan tertentu meminta pembayaran di awal.

‎Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mentransfer sejumlah uang hanya karena tergiur harga murah, iming-iming keuntungan, atau tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan.

‎Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎”Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Didik. (Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *