Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu.
Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, dalam ekspose perkara secara virtual didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin dan diikuti Kacabjari Wotu Ridwan bersama Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri dan Yusa Putra Widyatama, pada Selasa (18/8/2026).
Perkara itu melibatkan tersangka F (19) yang disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan terhadap korban M. Takwin Ismawan Ali.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge. Saat itu, tersangka F bersama sejumlah rekannya mendengar teriakan meminta pertolongan dari arah pintu masuk lapangan sepak bola Tarengge.
Saat mendatangi lokasi, mereka mendapati korban bersama seorang saksi perempuan dalam kondisi menangis. Salah seorang rekan tersangka kemudian bertanya kepada korban dan memukulnya. Tindakan tersebut kemudian diikuti rekan lainnya.
Dalam kejadian itu, tersangka F turut melakukan kekerasan dengan menendang pinggang korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kelopak mata, luka gores pada pipi dan leher, serta nyeri tekan pada bagian punggung.
Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme RJ setelah memenuhi sejumlah persyaratan subjektif dan objektif. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kondisi korban juga telah pulih.
Kajati turut mempertimbangkan kondisi sosial tersangka yang baru lulus SMA dan memiliki keinginan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Perdamaian antara tersangka dan korban telah tercapai secara sukarela melalui proses mediasi yang dilakukan Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026. Proses tersebut juga mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Dalam arahannya, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi jajaran Cabjari Wotu yang telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka F dari Cabjari Wotu. Terima kasih juga kepada Kacabjari Wotu dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Syarifuddin.
Ia menegaskan, setelah mencermati paparan dan kelengkapan administrasi, permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum.
“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka F yang disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Selanjutnya, Kajati Sulsel menginstruksikan Kacabjari Wotu segera meminta penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat.
Jika tersangka masih dalam tahanan, ia memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan setelah persetujuan RJ dari pengadilan diterbitkan.
Kajati juga meminta jajaran menyelesaikan barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan. Dokumentasi seluruh tahapan RJ diminta dilakukan secara tertib, termasuk menjilid berkas perkara yang telah disetujui dengan sampul berwarna putih.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” tegasnya.(**)

