Makassar, infosulsel.id – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Krimanal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, mengenai dugaan penggelapan dan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perceraian.
“Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum, hari ini datang pukul 17.00 WITA dan sekarang masih berlangsung pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Laporan yang diajukan Khaerul Aco tersebut sebelumnya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
Diketahui, Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya itu pada Jumat malam, 10 Juli 2026. Saat itu, ia mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan Husniah Talenrang bersama dua orang lainnya.
Laporan tersebut mempersoalkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan proses perceraian keduanya.
Polda Sulsel kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Pada 29 Juli 2026, Khaerul Aco kembali menjalani pemeriksaan. Saat itu, ia menjawab sekitar 28 pertanyaan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporan.
Sebelum pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat saksi yang terdiri atas dua saudara dan dua asisten rumah tangga untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.(**)

