Makassar, infosulsel.id – Perjuangan seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q untuk mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor UNM, Karta Jayadi, masih berlanjut.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) pada 20 Agustus 2025. Laporan itu kemudian berujung pada penonaktifan Karta Jayadi dari jabatan rektor sejak 3 November 2025.
Selanjutnya, Karta Jayadi diberhentikan dari jabatan rektor oleh Kementerian Dikti Saintek pada 23 Januari 2026.
Namun, proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual tersebut hingga kini belum kembali berjalan. Sebelumnya, perkara sempat diproses, tetapi dihentikan pada 10 Juni 2026.
LBH APIK Sulsel kini mendorong agar perkara tersebut dibuka kembali dengan memasukkan sejumlah alat bukti baru atau novum.
Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang dinilai dapat menjadi novum. Namun, saat diajukan, bukti tersebut disebut belum diterima oleh pihak kepolisian.
“Selaku kuasa hukum kami membawa bukti baru dan pada saat itu langsung serta-merta dianggap bahwa itu bukan bukti baru yang kami bawa. Saya tidak tahu definisi bukti baru seperti apa yang ada di pikiran bapak-bapak penyidik pada saat itu, termasuk dari Wasidik,” kata Rosmiati saat jumpa pers, Kamis (10/9/2026).
Rosmiati menjelaskan, pihaknya telah membawa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Karta Jayadi sebagai salah satu dokumen pendukung. Menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan sehingga LBH APIK Sulsel sebelumnya berkirim surat kepada Menteri Pendidikan.
“Yang kami inginkan, terima alat bukti kami dan lanjutkan laporan kami diproses kembali,” ujarnya.
Menurut Rosmiati, pihaknya sempat meminta agar bukti yang dibawa terlebih dahulu dibaca dan diperiksa sebelum dinilai sebagai bukti baru atau bukan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah bukti berupa percakapan elektronik yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara. Setelah para pihak saling melapor, komunikasi di antara mereka tidak lagi berlangsung sehingga percakapan baru sulit diperoleh.
Karena itu, LBH APIK Sulsel membawa dokumen dan keterangan lain yang dinilai relevan untuk mendukung pengajuan kembali perkara tersebut.
Sejumlah bukti yang telah disiapkan antara lain nomor registrasi Surat Keputusan dari Kementerian Dikti Saintek, keterangan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli gender, serta hasil pemeriksaan forensik.
“Kalau misalnya ada bukti yang kami pegang, misalnya dua atau tiga, kan bisa kami masukkan. Bukti baru atau novum itu bukti yang tidak pernah dimasukkan sebelumnya,” kata Rosmiati.
Untuk pemeriksaan forensik, Rosmiati mengatakan hasilnya masih menunggu proses finalisasi di pusat.
“Hasil pemeriksaan forensik itu masih menunggu karena hasilnya difinalkan di pusat. Jadi kami masih menunggu sampai sekarang supaya semuanya lengkap,” ujarnya.
Rosmiati mengatakan, penyidik sebelumnya meminta agar seluruh bukti dilengkapi sebelum kembali diajukan. Namun, ia mempertanyakan mekanisme tersebut karena menurutnya bukti baru dapat disampaikan secara bertahap selama memenuhi ketentuan.
LBH APIK Sulsel kemudian menempuh jalur pengawasan hingga Mabes Polri. Rosmiati mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowasidik) Mabes Polri dan juga menyurati sejumlah lembaga, termasuk Komnas Perempuan.
Menurut Rosmiati, Biro Wasidik Mabes Polri telah berkomunikasi dengan penyidik dan Wasidik Polda Sulsel terkait perkara tersebut.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut masih dalam proses dan belum dinyatakan ditutup.
“Wasidik Mabes masih menjembatani. Mereka sudah berkomunikasi secara online dengan pihak penyidik di sini, pihak Wasidik di Polda. Mereka menyampaikan kepada kami kalau itu akan dibuat kembali dan masih menunggu novum baru lagi. Ini sementara berproses,” jelasnya.
Rosmiati khawatir proses yang berlangsung terlalu lama justru menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada penanganan perkara. Kondisi tersebut, menurutnya, kemudian dimanfaatkan dengan munculnya laporan balik terhadap korban.
“Kalau misalkan ini lama diulur-ulur, dianggapnya seperti terjadi kekosongan, tidak ada proses. Di sela-sela itulah mereka masuk, ada laporan balik,” katanya.
Ia menegaskan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut belum ditutup dan pihaknya masih berupaya memasukkan sejumlah alat bukti baru.
“Padahal ini kan masih ada proses, masih ada usaha untuk membuka ini. Masih ada banyak bukti yang mau dimasukkan. Cuma belum klop di situ. Jadi ini belum ditutup,” tegas Rosmiati.
Korban Dipanggil Terkait Laporan Balik
Di tengah upaya membuka kembali perkara utama, korban juga mendapat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait laporan balik.
Rosmiati menyebut korban telah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor. Meski demikian, pihaknya tetap memilih memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk iktikad baik.
Namun, kedatangan korban ke Polda Sulsel tidak berarti pihaknya bersedia menjalani pemeriksaan dalam perkara laporan balik.
“Akhirnya kami menyimpulkan bahwa kita datang saja untuk menyampaikan bahwa saya punya iktikad baik. Tetapi kami tidak mau diperiksa karena kami harus mendahulukan kasus utama,” katanya.
Rosmiati menilai laporan balik tersebut tidak semestinya menjadi tekanan terhadap korban yang sedang memperjuangkan perkara dugaan kekerasan seksual.
Ia juga mengingatkan adanya ketentuan mengenai perlindungan korban dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Jangan sampai ini dijadikan ajang posisi tawar untuk berdamai. Itu tidak boleh karena tidak imbang. Di dalam UU TPKS, yang namanya kekerasan seksual itu tidak boleh dimediasi, tidak boleh didamaikan,” tegasnya.
Komunikasi dengan Komisi III DPR RI
Selain Mabes Polri dan Komnas Perempuan, LBH APIK Sulsel juga telah membangun komunikasi dengan Komisi III DPR RI.
Rosmiati mengatakan Komisi III telah membuka ruang bagi pihaknya untuk membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami juga sudah sampai di Komisi III. Saya juga sudah membangun komunikasi dengan DPR RI. Mereka sudah minta ke kami kalau misalnya mau RDP, silakan. Kami akan buka ruang,” ungkapnya.
Meski demikian, langkah tersebut belum menjadi prioritas. LBH APIK Sulsel masih memberikan kesempatan kepada kepolisian di Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya percayakan dulu kepada pihak kepolisian. Silakan itu dulu diproses sebelum melebar ke mana-mana. Karena kami masih mempercayai di sini, di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Identifikasi Tujuh Alat Bukti
Rosmiati mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah alat bukti yang dinilai dapat mendukung perkara tersebut.
Menurutnya, sedikitnya terdapat sekitar tujuh alat bukti yang telah diidentifikasi dan masih berpotensi bertambah.
“Alat bukti yang kami sudah identifikasi itu sudah lebih lima. Mungkin sekitar ada tujuh,” ujarnya.
Bukti tersebut antara lain keterangan pihak yang sebelumnya telah diperiksa, keterangan dua ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli gender, serta hasil pemeriksaan forensik yang masih ditunggu.
Selain itu, terdapat saksi korban lain yang berpotensi memberikan keterangan untuk memperkuat perkara. Namun, saksi tersebut hingga kini belum berani memberikan keterangan.
“Sebenarnya ada lagi saksi korban. Cuma dia tidak berani. Jadi ini karena persoalan keberanian,” ungkap Rosmiati.
LBH APIK Sulsel, kata dia, akan terus memberikan pendampingan agar saksi tersebut memiliki keberanian untuk memberikan keterangan apabila telah siap.
Rosmiati berharap penyidik dapat menilai seluruh bukti secara objektif dan memberikan kepastian terhadap keberlanjutan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila nantinya penyidik menyatakan alat bukti yang ada belum mencukupi. Namun, menurutnya, seluruh bukti yang telah disiapkan perlu terlebih dahulu diperiksa dan dinilai secara menyeluruh.
“Kalau misalnya tidak ada buktinya yang cukup, tidak apa-apa. Biarlah penyidik mengatakan. Tapi kan banyak buktinya. Banyak sekali,” pungkasnya.(Fz)

