Pencuri Emas 18 Gram di Tallo Makassar Ditangkap Polisi di Luwu Utara

Tim Reskrim Polsek Tallo berhasil meringkus seorang pria berinisial RG alias AKO, yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas seberat 18 gram di Jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Eja Biru, Kecamatan Tallo, Makassar.

Tim Reskrim Polsek Tallo berhasil meringkus seorang pria berinisial RG alias AKO, yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas seberat 18 gram di Jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Eja Biru, Kecamatan Tallo, Makassar.

Makassar. infosulsel.id – Tim Reskrim Polsek Tallo berhasil meringkus seorang pria berinisial RG alias AKO, yang diduga melakukan pencurian perhiasan emas seberat 18 gram di Jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Eja Biru, Kecamatan Tallo, Makassar.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil penumpang yang tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Luwu Timur. Ia diamankan setelah polisi berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Utara.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2026 sekira pukul 23.50 WITA. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di Lorong 142 Jalan Tinumbu untuk menghadiri hajatan keluarga.

Pelaku yang melintas di lokasi kemudian melihat kaca mobil korban tidak tertutup rapat. Saat mencoba membuka pintu, kendaraan tersebut ternyata dalam kondisi tidak terkunci.

“Pelaku awalnya mengambil satu buah kunci roda. Setelah itu, pelaku melihat sebuah tas di dalam mobil,” ujar AKP Asfada, Senin (7/9/2026) malam.

Pelaku kemudian memeriksa isi tas tersebut. Ia menemukan sebuah wadah bulat berpenutup merah yang ternyata berisi sejumlah perhiasan emas dengan berat kurang lebih 18 gram.

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Tallo mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke rumah pelaku dan sejumlah lokasi di Kota Makassar serta Kabupaten Maros. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan.

Petunjuk keberadaan RG baru diperoleh pada 4 September 2026. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah meninggalkan Kota Makassar dan berusaha menuju Kabupaten Luwu Timur menggunakan mobil penumpang.

“Tim Opsnal Polsek Tallo langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Utara untuk menginformasikan ciri-ciri kendaraan yang ditumpangi pelaku, sembari tim kami melakukan pengejaran dari belakang,” jelas Asfada.

Informasi tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.21 WITA, Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi RG.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Luwu Utara sebelum dijemput oleh Tim Reskrim Polsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RG mengaku hendak bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Luwu Timur. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni lima buah gelang emas, tiga buah cincin emas, satu buah kunci roda, serta satu buah tas ransel yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Asfada.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *