Makassar, infosulsel.id – Sidang lanjutan praperadilan pemohon mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali bergulir di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/11/2026).
Sidang dengan agenda tahapan pembuktian dari pihak Pemohon, persidangan perkara Nomor: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks ini, diwarnai sorotan tajam terhadap latar belakang dua saksi ahli yang diboyong untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, berlangsung sejak pukul 09.50 hingga 16.13 WITA. Tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner menyerahkan bukti surat sekaligus menghadirkan dua ahli.
Ahli yang dihadirkan itu, yakni Ahli Hukum Tata Negara Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. dan Ahli Auditor Dr. Hamdani, M.M., Ak., CA. Kehadiran kedua ahli ini menyita perhatian publik lantaran rekam jejak dan latar belakang mereka.
Ahli pertama, Dr. Muhammad Rullyandi yang merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, dikenal luas setelah tampil sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait Relawan Gibran 08 Nusantara dalam sidang gugatan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Oktober 2026 lalu.
Dalam persidangan di MK tersebut, Rullyandi sempat menjadi perbincangan nasional karena diperintahkan keluar dari ruang sidang oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra setelah menyebut persidangan sengketa ijazah di MK itu ilegal. Sehingga keterangannya hanya diterima secara tertulis.
Selain menjadi ahli di MK, Rullyandi belakangan juga tercatat tampil sebagai kuasa hukum Wapres Gibran dalam merespons polemik putusan MK terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Sorotan tak kalah tajam tertuju pada ahli kedua, Dr. Hamdani, M.M., Ak., CA. Sebagai ahli auditor yang menilai tata kelola penganggaran daerah, Dr. Hamdani tercatat memiliki jejak karier birokrasi yang beririsan di instansi yang sama dengan Bahtiar Baharuddin, yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dr. Hamdani yang pernah berkarier di BPKP Sumatera Barat ini, tercatat lama menduduki posisi strategis di Kemendagri, mulai dari Direktur Anggaran Daerah Kemendagri (2010) hingga Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan (2014–2022).
Sama seperti Bahtiar, Hamdani juga pernah ditugaskan menjadi kepala daerah transisi, yakni sebagai Pj Gubernur Bali (2018) dan Pj Gubernur Sumatera Barat (2021).
Rekam jejak tersebut bersinggungan erat dengan karier Bahtiar Baharuddin sebagai pejabat teras Kemendagri yang pernah menjabat Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019), Pjs. Gubernur Kepulauan Riau (2020), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020), Pj Gubernur Sulawesi Selatan (2023), Pj Gubernur Sulawesi Barat (2024), hingga Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan (2026).
Di hadapan hakim tunggal, kedua ahli tersebut dicecar berbagai pertanyaan dalam sesi uji silang oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Desty Derung, S.H., M.H., Andi Mulia Fitri, S.H., dan Iin Febrina M, S.H., M.H.
Menanggapi jalannya sidang pembuktian dari kubu Pemohon, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Tim Jaksa Kuasa Termohon telah membedah dan mengkaji secara cermat seluruh pendapat yang disampaikan kedua ahli tersebut di persidangan.
“Kami menghormati proses pembuktian yang dilakukan oleh pihak Pemohon pada hari ini. Selanjutnya, pada persidangan besok (Rabu, 4 November 2026), giliran Kejati Sulsel selaku Termohon yang akan mengajukan pembuktian,” ujar Soetarmi, Selasa (3/11/2026).
Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel telah menyiapkan amunisi pembuktian balik untuk meruntuhkan dalil-dalil keberatan mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut atas penetapan tersangka kedua kalinya dalam skandal korupsi pengadaan bibit nanas Dinas TPHBUN Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
“Kami telah menyiapkan alat bukti surat yang komprehensif, serta akan menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana dan Saksi Fakta. Kami siap mematahkan seluruh dalil Pemohon dan membuktikan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Soetarmi.(Fz)

