Makassar, infosulsel.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bersama Tim Terpadu Gabungan menggelar razia dan penertiban terhadap Wanita Tuna Susila (WTS) atau PSK dan waria di sejumlah penginapan, wisma, serta hotel di Kota Makassar, Sabtu (31/10/2026) malam.
Razia ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Polrestabes Makassar, Kodim 1408 BS/MKS, Satpol PP Kota Makassar, Kesbangpol Makassar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, serta jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 48 orang berhasil dijangkau petugas. Mereka selanjutnya menjalani proses asesmen untuk mengetahui kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Berdasarkan hasil asesmen terhadap 48 orang yang terjaring, petugas mencatat sebanyak tujuh orang masuk kategori Wanita Tuna Susila, dua orang diduga sebagai mucikari, dua orang kategori tuna susila lainnya, serta 38 orang yang diketahui bukan pasangan suami istri (Pasutri).
Terhadap mereka yang masuk kategori WTS dan tuna susila lainnya, Dinas Sosial akan melakukan penanganan lebih lanjut dengan menyerahkan mereka ke Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattirodeceng.
Di tempat tersebut, mereka akan mendapatkan pembinaan melalui bimbingan mental dan spiritual sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial.
Sementara itu, terhadap 38 orang yang bukan pasangan suami istri, petugas akan melakukan pemanggilan pihak keluarga untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial dalam melakukan penjangkauan, penertiban, serta penanganan terhadap kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di wilayah Kota Makassar.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan patroli tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga upaya penjangkauan dan pendampingan sosial.
“Penjangkauan ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujar Andi Bukti kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, setiap orang yang terjangkau akan melalui proses pendataan dan asesmen sebelum ditentukan bentuk penanganannya.
“Setelah pendataan dan asesmen, setiap orang akan ditangani sesuai kebutuhan, termasuk melalui pembinaan sosial dan pendampingan keluarga,” jelasnya.(Fz)

