Makassar, infosulsel.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus mendorong penguatan implementasi regulasi pengelolaan sampah melalui sinergi lintas instansi pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang Sudah Ditetapkan, Rabu (28/10/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau itu, membahas implementasi dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan regulasi pengelolaan sampah dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan persoalan sampah di Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, keterlibatan DLH Makassar menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antarinstansi terkait pelaksanaan regulasi di lapangan.
Pengelolaan sampah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan aturan, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang baik antarinstansi serta dukungan aktif masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, DLH Makassar mendorong pelaksanaan Perda Pengelolaan Sampah disertai evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dalam penerapan kebijakan serta merumuskan langkah perbaikan sesuai kebutuhan pengelolaan sampah perkotaan.
Sinergi antarinstansi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas kebijakan. Dengan pembagian tugas dan koordinasi yang optimal, pelaksanaan regulasi diharapkan berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat tetap menjadi elemen penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Kesadaran membuang sampah pada tempatnya, mengurangi timbulan sampah, serta menjaga kebersihan lingkungan perlu terus ditingkatkan.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan diskusi interaktif bersama peserta dan sesi foto bersama jajaran serta perwakilan instansi yang hadir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan penerapan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
DLH Kota Makassar pun terus mendorong penguatan koordinasi, evaluasi kebijakan, dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Makassar yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.(Fz)

